SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu Kasus Kematian Penambang Emas Ilegal, Polres Kapuas Hulu Tetapkan 3 Tersangka

Kasus Kematian Penambang Emas Ilegal, Polres Kapuas Hulu Tetapkan 3 Tersangka

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan di dampingi anggotanya menunjukkan barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal. ANTARA (Teofilusianto Timotius)

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Polres Kapuas Hulu  telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian seorang penambang emas ilegal di Bukit Semilang, Desa Nanga Dangkan, Kecamatan Silat Hulu. Kejadian ini menjadi sorotan setelah aktivitas pertambangan emas ilegal tanpa izin ditemukan menjadi penyebab kematian tragis tersebut.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan emas tersebut tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka yang diidentifikasi dengan inisial KD, DU, dan AF.

“Dari hasil penyelidikan aktivitas pertambangan emas itu tidak mengantongi izin sehingga dari peristiwa tersebut kami menetapkan tiga orang tersangka,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu (30/8/2023).

Disampaikan Hendrawan, dari tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, DU dan AF.

Ia mengatakan khusus tersangka AF telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Dijelaskan Hendrawan, peristiwa meninggalnya korban berinisial SP berawal saat keempatnya melakukan aktivitas tambang emas ilegal.

Saat itu, korban tertimpa sebuah batu yang longsor akibat semprotan air menggunakan mesin yang digunakan para pelaku tembang emas ilegal tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari peristiwa tersebut, kata Hendrawan, Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan hasil sementara ternyata pertambangan emas itu tidak mengantongi perizinan, sehingga pihak kepolisian melakukan penegakan hukum.

Menurut dia, dalam kasus tersebut Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu menerapkan pasal 158 Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 4 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang.

Disebutkan Hendrawan, dari peraturan tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, pasal 35 angka (1) angka (2) dan angka (3) berbunyi usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha yang dimana izin tersebut berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kemudian, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, Izin pengangkutan dan penjualan atau izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Seseorang atau badan usaha dapat diberi izin tersebut berdasarkan permohonan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan