SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Perusahaan Briket di Sanggau Sudah Berani Beroperasi, Diduga Belum Kantongi Izin

Perusahaan Briket di Sanggau Sudah Berani Beroperasi, Diduga Belum Kantongi Izin

Komisi I DPRD Sanggau saat melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan.[SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah]

Sanggau (Suara Kalbar) –Perusahaan yang memproduksi breket di desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kedapatan sudah beroperasi padahal belum semua perizinan dikantongi oleh perusahaan tersebut.

Hal itu terungkap saat kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Sanggau bersama OPD atau dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP), Dinas Penanama Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop & UM) mendatangi perusahaan tersebut pada Jumat (21/07/2023).

“Berdasarkan laporan dari sejumlah SKPD dalam pertemuan dengan pihak perusahaan yang hanya diterima HRD nya yaitu Pak Sabar, didapati hampir semua syarat untuk penerbitan izin belum lengkap, terutama terkait dokumen izin mereka,seperti Izin Bagunan, Amdal, Nakernya dan restribusinya belum terpenuhi, seharunya perusahaan ini belum boleh beroperasi, tetapi berdasarkan apa yang kami lihat dilapangan bahwa perusahaan tersebut sudah beroperasi duluan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Sanggau Sabinus Kimsuan.

Kimsuan juga mengatakan berdasarkan pantauannya bersama anggota Komisi 1 DPRD dan SKPD telah beroperasinya perusahaan tersebut namun izinnya belum lengkap maka nanti akan ada instansi khusus atau dinas terkait yang punya kewenangan dalam memberikan sanksi sedangkan kami anggota DPRD Sanggau dalam hal ini di komisi 1 hanya sebagai pengawasan.

“Jadi berdasarkan laporan dan penglihatan kami maka komisi 1 DPRD Sanggau akan memangil pimpinan atau manager dari perusahaan ini ke Sanggau atau lembaga DPRD untuk meminta keterangan atau penjelasan secara kongkrit dari pihak perusaan kepada kita (Komisi 1 DPRD Sanggau) nanti dalam waktu dekat ini secara tertulis,”ucapnya.

Ditempat yang sama anggota komisi 1 DPRD Sanggau Heri Wijaya mengatakan berdasarkan pengecekan langsung di lapangan ternyata bukan arang atau briket saja yang diproduksi perusaaan ini tapi juga memproduksi dari kayu Log menjadi triplek atau plywood.

“Nanti kita juga akan pertanyakan tentang ujicoba atau diproduksinya Plywood tersebut. Karena keterangan yang diberikan SKPD yang turut serta meninjau mengatakan tidak ada mengajukan ijin produksi Plywood tersebut,”beber Heri.

Sementara itu Sabar yang merupakan HRD diperusahaan tersebut menyampaikan bahwa dirinya bukan orang yang kompeten untuk menjelaskan tentang izin perusahaan dan juga dikatakannya bahwa perusahaan tersebut masih dalam tahap pembangunan.

“Jadi sebagian dokumen tidak ada disini dan kemungkinan masih ada di kantor pusat di Jakarta. Kita belum bisa menunjukan semuanya ke Komisi 1 DPRD Sanggau karena saya juga baru mendapatkan pemberitahuan kunjungan baru kemarin sore jadi bagi saya itu mendadak dan kita juga kurang persiapan jadi mungkin agak mengecewakan dari kami untuk anggota DPRD,”ungkap Sabar.

Sabar menggatakan bahwa tidak semua izin belum diurus, mungkin sebagian telah diurus namun keberadaan dokumen tersebut di kantor pusat.

“Operasi dan produksi perusahaa baru sekitar tujuh bulan. Kita produksi fokusnya di briket atau arang, kalau yang disebelah itu memang ada mesin Veneer untuk penyerutan kayu dan ini sifatnya masih dalam tahap percobaan karena menyesuaikan dengan kondisi kayu disini apakah bahan bakunya sesuai atau tidak,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan