SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Pemkab Sanggau Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bersama Kemenkumham Kalbar

Pemkab Sanggau Gelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bersama Kemenkumham Kalbar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melakukan sosialisasi hak kekayaan intelektual dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Sanggau dengan kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat di ruang musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin (17/7/2023). SUARAKALBAR.CO.ID.

Sanggau (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau melakukan sosialisasi hak kekayaan intelektual dan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Sanggau dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat di ruang musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Senin (17/7/2023).

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Sanggau dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar di tandatangani langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Kakanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili Harniate, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Barat.

Bupati Sanggau Paolus Hadi mengatakan hak cipta intelektual sangat perlu agar tidak dikuasai orang lain maka dari itu dalam menjaga hak tersebut harus di daftar atau didokumenkan di Kemenkumham.

“Di Sanggau ini begitu bayak produk, namun baru ada 10 produk yang sudah memilik hak cipta intelektualnya di Kemenkumham, dan akan diacara ini juga kita terima serefikatnya, saya berharap semua Kepala OPD agar segera mendaftarkan hak cipta yang dimiliki sesegera mungkin, karna saya dengar hanya butuh waktu 7 menit oleh Kemenkumham untuk dapat meverifikasi hak cipta intelektual itu,” katanya.

Bupati juga menerangkan bahwa hak cipta intelektual yang di buat oleh OPD agar dapat dikembalikan Hak cipta intelektual tersebut ke Pemerintah Daerah, karna menurutnya administrasi yang di keluarkan untuk mebuat hak cipta tersebut bersumber dari Pemerintah Daerah.

“Ya, jadi hak cipta intelektual yang OPD buat wajib diserah ke Pemerintah Daerah, dan itu sudah menjadi ketentuan untuk semua OPD,” jelasnya.

Sementara itu Harniate, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kalbar, mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Sanggau yang telah mefasilitasi hingga acara penadatanganan kespakatan ini dapat berjalan dengan lancar.

“Kepemilikan kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu komunal dan personal, untuk kekayaan intelektual komunal dapat dimiliki oleh seluruh masyarakat yang hidup disuatu tempat dan turun temurun, yang mliputi pengetahuan tradisional ekspresi budaya tradisional sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis,” jelasnya.

Dikatakannya Kanwil Kemenkumham Kalbar sebagai perpanjangan tangan dari Dirjen Kemenkumham RI ini sangat memberikan atensi permohonan merek baik merek secara personal dan secara kolektif.

“Terkait agenda sosialisasi hari ini akan mengoktimalkan pemahaman dan pendaftaran lekayaan intelektual sekaligus penegakan hukum dan perlindungan hukum kekayaan intelektual yang akan di jabarkan untuk di ketahui, ” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan