Pemkab Bengkayang Komitmen Tingkatkan Kualitas SDM dan Program Beasiswa BUD
Bengkayang (Suara Kalbar)- Pemerintah Kabupaten Bengkayang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Heru Pujiono, menyatakan bahwa peningkatan SDM dilakukan baik bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat. Banyak aparatur pemerintah telah diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan lanjutan mulai dari jenjang DIII hingga S-3 di berbagai Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia.
“Begitu pula dengan masyarakat juga sudah cukup banyak yang diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan lanjutan melalui beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Baik dari jenjang DIII sampai ke jenjang Pendidikan S-1 dengan berbagai disiplin ilmu mulai dari Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Pariwisata, Koperasi pada Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang Terakreditasi Baik,” katanya, Minggu (17/7/2023).
Masyarakat juga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui program beasiswa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Beasiswa ini mencakup jenjang DIII hingga S-1 dengan berbagai disiplin ilmu seperti Kesehatan, Pendidikan, Pertanian, Pariwisata, dan Koperasi pada Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta yang Terakreditasi Baik.
Program pendidikan beasiswa bagi masyarakat ini sudah berlangsung sejak masa kepemimpinan Bupati pertama, Alm. Jacobus Lun, yang memulainya dari Program Pendidikan Bidan di Yogyakarta dan berbagai jenjang dan program pendidikan. Program ini kemudian dilanjutkan pada masa Bupati Suryadman Gidot dan dalam RPJMD 2021-2026 masih diteruskan oleh Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis.
Heru Pujiono menjelaskan bahwa selama dua tahun RPJMD 2021-2026 kepemimpinan Bupati Sebastianus Darwis, program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari RPJMD lima tahun sebelumnya 2015-2020 telah dituntaskan. Berdasarkan rencana aksi kepala daerah, program BUD akan dilanjutkan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pendidikan di daerah mulai tahun ketiga RPJMD 2021-2026.
“Perlu saya sampaikan, secara umum untuk 2 tahun RPJMD 2021-2026 kepemimpinan Bupati Sebastianus Darwis masih menuntaskan Program Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari RPJMD lima tahun sebelumnya 2015-2020. Dan baru sesuai Rencana Aksi Kepala Daerah akan melanjutkan Program BUD sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Pendidikan di daerah mulai tahun ketiga RPJMD 2021-2026,”ujarnya.
Salah satu universitas yang melaksanakan program BUD adalah Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang telah merekrut 111 mahasiswa berdasarkan Naskah Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dengan UKSW Salatiga. Keduanya memiliki hak dan kewajiban dalam program ini, dimana Pemerintah Daerah mengirimkan calon mahasiswa yang memenuhi ketentuan dan persyaratan, sementara UKSW menyelenggarakan proses pendidikan sesuai kualifikasinya.
Tahun 2020-2021 menjadi tahun berat bagi negara akibat bencana Covid-19 yang berdampak pada segala aspek, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan anggaran. Hal ini menyebabkan beberapa regulasi mengalami penyesuaian, termasuk proses pembelajaran yang dilaksanakan secara daring di sektor Pendidikan.
Sementara pada masa RPJMD 2021-2026 kewajiban yang sudah dipenuhi adalah untuk Semester 6 sampai semester 8, tentunya berkaitan dengan penyelenggaraan beasiswa mahasiswa utusan daerah tersebut, Dinas Pendidikan baru dapat memenuhi kewajiban dengan total Rp. 4.356.690.000,- dengan rincian pada tanggal 8 Desember 2022 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 6 Tahun Akademik 2021/2022 sebesar Rp.1.237.530,000 dan uang kuliah dan biaya hidup semester 7 Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.215.630.000,-.
Sementara pada tanggal 14 April 2023 membayar kewajiban uang kuliah dan biaya hidup Semester 8 Tahun Akademik 2022/2023 sebesar Rp. 1.903.530.000,-
Dengan terpenuhinya kewajiban sebesar Rp. 4.356.690.000, dengan ini menyisakan kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp. 7.689.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 1 dan 2 Tahun Akademik 2019/2020 sebesar Rp. 4.020.210,000
b. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 3 dan 4 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp. 2.453.160,000
c. Uang kuliah dan biaya hidup Semester 5 Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp. 1.215.630,000
Untuk memenuhi kewajiban tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan berbagai langkah, termasuk rapat teknis internal dan eksternal, serta konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Daerah dan DPRD sepakat untuk menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku.
Hasil rapat tersebut menegaskan bahwa program BUD merupakan program yang baik dan tetap akan berkelanjutan dengan dilakukan perbaikan mekanisme rekrutmen untuk memastikan penerima beasiswa adalah mereka yang berhak mendapatkannya sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam rangka menjamin kelancaran proses pendidikan, komunikasi akan terus dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan UKSW, terutama mengingat pergantian Rektor yang terjadi di universitas tersebut. Keduanya akan berupaya menjaga kerjasama yang sudah berjalan dengan baik.
Di akhir pernyataannya, Heru Pujiono menghimbau kepada mahasiswa dan orang tua mahasiswa untuk tetap fokus pada proses belajar. Dia meyakinkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan kewajiban dengan mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku. Proses penganggaran akan dilakukan melalui mekanisme anggaran perubahan 2023.
“Terakhir, hasil RDP juga bersepakat untuk sama-sama menghimbau kepada mahasiswa untuk tetap konsentrasi belajar dan orang tua mahasiswa tetap tenang percayalah bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan DPRD memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban dan dinamika yang dihadapi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan Tata Kelola Keuangan yang berlaku serta proses politik anggaran di pemerintah daerah pada umumnya yaitu melalui mekanisme anggaran perubahan dan anggaran murni,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




