Panduan Pendaftaran IMEI Ponsel Sesuai Hukum: Hindari Penipuan Calo!
Suara Kalbar – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat IMEI ilegal pada akhir pekan lalu. Dalam operasi ini, sekitar 191.000 ponsel, mayoritas merek iPhone, diduga menggunakan IMEI ilegal dan rencananya akan dimatikan.
IMEI atau International Mobile Equipment Identity merupakan nomor seri unik yang melekat pada setiap ponsel, berfungsi untuk mengidentifikasi kepemilikan nomor seluler, dan harus didaftarkan secara legal di Kementerian Perindustrian. Sayangnya, banyak ponsel dengan IMEI ilegal yang tidak terdaftar dengan benar.
Menurut informasi yang diperoleh, proses daftar IMEI secara legal sebenarnya tidak begitu sulit dan memerlukan biaya yang wajar. Namun, para pelaku sindikat IMEI ilegal ini dengan sengaja menghindari proses pendaftaran yang sah. Kasus ini menjadi semakin kompleks karena melibatkan dua orang pegawai dari Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai yang diduga ikut terlibat dalam praktik ilegal ini.
Melansir dari Suara.com–Jaringan Suarakalbar.co.id, Senin (31/7/2023), pemerintah menerapkan tarif bea masuk HP dari luar negeri sebesar 10 persen. Perhitungan ini sangat lumayan jika dielaborasi dengan pembebasan bea yang sedang berlaku. Misalnya jika HP berharga Rp10 juta dikenai tarif pembebasan bea Rp7,5 juta maka tarif yang harus dibayarkan sebagai bea masuk adalah sepuluh persen dari R2,5 juta.
Setelahnya, pembeli juga masih harus menanggung pajak penambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga tarif bea ditambah 10 persen. Terakhir pembayaran pajak penghasilan 10 persen yang penghitungannya sama seperti ketika menghitung PPN. Perhitungan ini berlaku jika pembeli memiliki NPWP. Jika tidak, perhitungan akan dilakukan dengan cara berbeda.
Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri
Mulai 18 April 2020, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang membawa perangkat telekomunikasi yang diperoleh dari luar negeri dan ingin menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia, wajib meregistrasikan IMEI perangkat telekomunikasinya melalui Bea Cukai.
Data registrasi IMEI dapat diisi melalui aplikasi android mobile bea cukai atau website beacukai.go.id, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai pada saat kedatangan.
Untuk mendaftarkan IMEI HP yang kamu bawa dari luar negeri, bisa melakukannya di bandara sesaat setelah turun dari pesawat. Sebab biasanya di bandara, kamu akan menemui pihak bea cukai yang akan bertanya tentang barang-barang apa saja yang dibawa dari luar negeri.
Jika barang-barang tersebut berkaitan dengan produk elektronik semacam HP atau laptop, maka kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran IMEI dengan syarat berupa
1. KTP asli
2. Paspor (asli)
3. Tiket dan/atau Boarding Pass Kedatangan ke Indonesia (asli)
4. NPWP (asli, apabila ada)
5. Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
6. Invoice/Struk Pembelian Perangkat yang akan didaftarkan IMEInya
7. Barcode dari Pendaftaran Online IMEI dari Website Bea Cukai / Aplikasi Mobile Bea Cukai
Jika persyaratan sudah sesuai, maka pihak bea cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar legalitas pemasukkan barang dan dasar perhitungan pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.
Untuk perangkat telekomunikasi asal luar negeri yang dimasukan ke Indonesia melalui perusahaan jasa kiriman, proses registrasi IMEI akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang dapat diregistrasikan IMEI-nya, baik oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, maupun perusahaan jasa kiriman, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Registrasi IMEI ini selain untuk menekan penyelundupan perangkat seluler juga bertujuan untuk mendukung industri yang kondusif di dalam negeri serta melindungi masyarakat dari perangkat yang ilegal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






