SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Aktivitas Lintasan Kapal di Kubu Raya Terancam Terhenti

Aktivitas Lintasan Kapal di Kubu Raya Terancam Terhenti

Ilustrasi Motor Air di Kubu Raya.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Kubu Raya (Suara Kalbar ) – Penerbitan surat izin berlayar sementara dan dokumen angkutan kapal dari BPTD kini tak ada kejelasan. Pasalnya, nota kesepakatan yang dilakukan oleh BPTD Kalbar, Dinas Perhubungan Kubu Raya dan Gapasdap Kalbar yang telah di sepakati satu tahun lalu berakhir pada 24 juli 2023 namun hingga Senin sore BPTD Kalbar belum memberikan sikap terkait berakhirnya surat perjanjian tersebut apakah akan diperpanjang atau dihentikan.

Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penandatangan Surat ijin Berlayar bagi seluruh kapal manakala MOU ini tidak diperpanjang dan tentu akan berdampak bagi beberapa pihak.

“Pak bupati sudah mengirimi surat kepada Dirjen Perhubungan dan saya juga sudah bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat semoga besok sudah ada kejelasan terkait hal ini,” kata nya pada Senin (24/07/2023) sore.

Odang mengatakan jika ada 29 lintasan yang tersebar di lima Kecamatan di Kubu Raya yang dilintasi kapal barang dan angkutan orang yang akan terdampak jika memang MOU ini tidak ada kejelasan dari BPTD Kalbar dan setiap harinya ada 89 kapal yang beroperasi di perairan Kubu Raya.

“Tidak hanya angkutan orang yang terhenti namun angkutan barang yang membawa komoditas pangan masyarakat pesisir juga akan terhenti,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso menyebut jika kewenangan mengeluarkan SIB merupakan kewajiban pemerintah daerah namun diambil alih oleh Balai sehingga dalam pelaksaanya karna kekurangan anggota mereka tidak dapat memonitoring perijinan tersebut.

“Jika sulit, seharusnya kewenangan ini dikembalikan pada pemerintah kabupaten karna SIB dikeluarkan setiap hari ketika kapal akan berangkat,” ucapnya.

Adanya Mou yang telah dilakukan satu tahun yang lalu diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan kebijakan baru, namun hingga hari ini belum terbit sepucuk surat pun yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Darat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan