SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Strategi Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan di Kalbar

Strategi Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam Perdagangan di Kalbar

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat memenuhi undangan kegiatan pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Senin (29/05/23).[HO-Kemenkumham Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat merespons undangan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat dengan menghadiri kegiatan tersebut di Pontianak pada Senin (29/05/23).

Dalam pemenuhan undangan tersebut, hadir sebagai narasumber Harniati selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, didampingi oleh Muhayan  selaku Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herry Hermawan, yang merupakan Analis Kekayaan Intelektual dan juga PPNS KI, serta Sigit Pramono, yang merupakan ahli di Subbid Pelayanan KI dan pelaksana teknis yang menangani pendaftaran HKI.

Harniati menjelaskan mengenai aspek hukum terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kalimantan Barat. Dalam pendaftaran HKI, negara memberikan Hak Eksklusif kepada pemilik hak, yang memungkinkan pemilik hak untuk menggunakan HKI tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, serta melarang pihak lain untuk menggunakan HKI tersebut.

“Perlindungan hukum terhadap HKI, khususnya Merek, memberikan Hak Eksklusif kepada pemilik Hak untuk memberikan izin kepada pihak lain dalam menggunakan Merek tersebut dalam kegiatan perdagangan. Pemilik Hak juga memiliki Hak untuk memberikan lisensi Merek Dagang/Jasa kepada pihak lain dalam kegiatan perdagangan, Hak untuk mengalihkan kepemilikan merek dagang/jasa kepada pihak lain melalui jual beli, waris, hibah, wasiat, waqaf, perjanjian, atau cara lain yang diizinkan oleh peraturan undang-undang. Selain itu, pemilik Hak juga memiliki Hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak lain yang menggunakan Merek Dagang/Jasa tersebut tanpa izin. Tuntutan hukum tersebut dapat dilakukan melalui proses perdata atau pidana,” jelasnya, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Kamis(1/6/2023).

Muhayan menambahkan penjelasan mengenai HKI secara umum, bahwa Kekayaan Intelektual (KI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak alami atau hak dasar yang dimiliki seseorang terkait dengan intelektualitas, seperti akal atau rasio manusia, yang harus dihormati dan dihargai oleh orang lain. KI pada umumnya berkaitan dengan perlindungan ide dan informasi yang memiliki nilai komersial.

“HKI terdiri dari Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang,” tambahnya.

Selanjutnya, pemaparan materi dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Penegakkan Hukum dan Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Muhayan, yang dibantu oleh rekan-rekannya di Subbid Pelayanan KI, Herry Hermawan dan Sigit Pramono, serta penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek melalui aplikasi online.

Dalam penjelasannya mengenai Penegakkan Hukum dan Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Herry Hermawan, selaku Analis Kekayaan Intelektual dan PPNS KI, menjelaskan bahwa Undang-Undang HKI mencakup hak Cipta, Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, yang termasuk dalam kategori delik aduan. Dalam kasus ini, laporan pengaduan menjadi dasar bagi aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum di bidang HKI.

“Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di bidang HKI, yang berhak melaporkan adalah pemilik Hak Kekayaan Intelektual, Pencipta, LMKN, LMK, Kuasa Hukum, Asosiasi di Bidang KI, atau Pihak Lain Atas Kuasa, dengan menyertakan dokumen hukum yang menjadi dasar laporan tersebut. Dokumen-dokumen tersebut dapat berupa sertifikat merek, surat pecatatan ciptaan, atau sertifikat HKI lainnya yang mencantumkan identitas sesuai dengan pemilik hak,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan