SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang Polsek Singkawang Tengah Tangkap Pelaku Pencurian

Polsek Singkawang Tengah Tangkap Pelaku Pencurian

Pelaku Pencurian

Singkawang (Suara Kalbar) – Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Polres Singkawang, Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian yang terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur No. 39 Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Singkawang Tengah AKP Samsudin mengatakan, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap satu orang tersangka laki-laki berusia 23 Tahun dengan Inisial “M” yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian.

“Sebelumnya Polsek Singkawang Tengah ada menerima Laporan Polisi tentang telah terjadi Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Makmur Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah,” terangnya.

Tersangka berhasil mengambil barang milik orang lain berupa 1 buah Generator Listrik Merk Yamamoto warna hijau pada malam hari, yang disimpan oleh pemiliknya di samping rumahnya, kemudian trsangka membawa barang hasil kejahatannya tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.

“Atas terjadinya pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,-dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah,” ujarnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah setelah menerima Laporan Polisi langsung melakukan Penyelidikan dan belum sampai 24 Jam setelah menerima Laporan Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah Berhasil Ungkap Tersangka berikut Barang Bukti selanjutnya diamankan di Polsek Singkawang Tengah guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Untuk Pasal yang di Persangkakan terhadap Tersangka Inisial M adalah Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana, dengan anancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan