DPRD Sekadau Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD 2022
Sekadau (Suara Kalbar) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022, di ruang rapat DPRD Sekadau, Selasa (20/6/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Radius Efendy didampingi Wakil Ketua Zainal dan di hadiri 18 dari 30 anggota DPRD serta jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Sekadau.
Bupati Sekadau Aron dalam pidatonya menyampaikan, nota pengantar yang disampaikan ini untuk dibahas bersama terkait pengelolaan keuangan daerah kabupaten Sekadau 2022.
“Dimana kabupaten Sekadau telah memperoleh WTP yang ke 11 kali pada tahun 2023,” ungkap Aron.
Dalam nota pengantar itu, terkait belanja modal, belanja pegawai,dana bagi hasil dan pendapatan asli daerah (PAD) yang di peroleh selama tahun 2022.
Bupati Aron juga menyinggung soal fokus pemerintah daerah setelah masa pandemi covid-19 berakhir.
“Dimana pemerintah akan fokus pada penanganan stunting dengan memberikan pelayanan kepada ibu hamil dan bayi yang baru lahir,” kata Aron.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






