DPRD Sambas Dalami Produk Hukum Pajak dan Retribusi Daerah
Sambas (Suara Kalbar)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas melakukan konsultasi dalami produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Lerry Kurniawan Figo mengatakan DPRD melakukan konsultasi tentang pengaturan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengalami perubahan setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia mengatakan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 itu didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat. Sehingga diperlukan Pengaturan pajak daerah dan retribusi dilakukan untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,” ujar Figo.
Kekuatan pajak lokal (local taxing power) merujuk pada otoritas yang diberikan kepada pemerintah daerah, untuk mengenakan dan mengumpulkan pajak untuk membiayai kegiatan pemerintahan mereka.
Figo menjelaskan DPRD melalui kegiatan lintas komisi, mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri disambut langsung Pejabat Analis Pajak dan Retribusi, Basuki Rahmat. Kata dia, hasil konsultasi memberikan beberapa penegasan penting bagi Kabupaten Sambas secara menyeluruh.
“Intinya, daerah harus segera menyusun produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah, terutama untuk legalitas pemda nantinya dalam pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata Ketua Komisi I DPRD ini.
Ditambahkan Sehan A Rahman Wakil Ketua Komisi I mengatakan amanat agar dilakukan penyusunan produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah, tidak hanya untuk kabupaten kota tertentu saja.
Melainkan kata dia, seluruh Pemda baik Provinsi dan Kabupaten kota agar segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan retribusi daerah dalam satu Perda.
“Dipertegas dari pejabat Ditjen Bina Keuangan Daerah pada pertemuan kami, Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 Undang-undang HKPD atau Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” kata Sehan A Rahman.
Dijelaskan Sehan, sebelumnya, Perda terkait pajak dan retribusi daerah disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Di dalam Pasal 187 huruf b Undang-undang HKPD, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undamg-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD.
“DPRD Insyaa Allah akan memberikan perhatian penting pada kondisi ini, dimana produk hukum tentang Pajak dan Retribusi daerah yang menganut Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, memang harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






