SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Kemenkumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Inisiatif DPRD Kota Pontianak

Kemenkumham Kalbar Harmonisasikan Raperda Inisiatif DPRD Kota Pontianak

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penataan dan Penyelenggaraan Rumah Susun, Rabu (17/05/2023).[HO-Kemenkumham Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penataan dan Penyelenggaraan Rumah Susun, Rabu (17/05/2023).

Rapat Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

Harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi dibutuhkan sebagai bentuk penyelesaian atas tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain.

Untuk teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya merangkap Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk  Hukum  Daerah, Dini Nursilawati, Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Mira Nopriyanti, Dwi Nurul, Wisnu Bayu, Bagian Perundang-undangan dan Persidangan Sekretarian DPRD Kota Pontianak, Bangun Subekti, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak, Firza amri, Sugiharto, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Bela, Bappeda Kota Pontianak, Andri, Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jefita dan  Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Iis Sulaiha, Malinda dan Agus Subiyantoro.

Kepada Humas Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati yang memimpin jalannya rapat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, bahwa mendapatkan tempat tinggal yang layak merupakan kebutuhan dasar manusia yang menjadi hak setiap warga negara dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum.

“Laju pertumbuhan penduduk dan keadaan ekonomi yang tidak beriringan dengan luas lahan yang tersedia dan kemampuan masyarakat untuk memiliki tempat tinggal memerlukan adanya penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan,”katanya, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Kamis(18/5/2023).

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, dijadikan sebagai dasar Daerah Kabupaten/Kota dalam pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai kebutuhan dasar manusia.

Namun dalam perkembangannya mengalami beberapa permasalahan yang menjadi kendala dalam pemenuhannya mulai dari keterbatasan kemampuan ekonomi untuk memiliki rumah, bertambahnya jumlah penduduk akibat urbanisasi, keterbatasan tanah sebagai tempat mendirikan bangunan, keterbatasan prasarana kota serta kurangnya pengawasan dalam ketertiban bangunan dan pemakaian tanah perumahan, hingga belum adanya regulasi yang mengatur tentang penataan dan penyelenggaraan rumah susun di Kota Pontianak.

Sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kota Pontianak berkepentingan untuk mengupayakan pemenuhan hak dasar dimaksud, salah satunya dengan penyusunan regulasi dalam penataan dan penyelenggaraan rumah susun.

Rapat dilanjutkan dengan diskusi penyampaian tanggapan dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penataan dan Penyelenggaraan Rumah Susun baik secara substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penataan dan Penyelenggaraan Rumah Susun mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cita Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, maka berdasarkan hasil Rapat Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah,  Subtansi Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak tentang Penataan dan Penyelenggaraan Rumah Susun agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan