Pengerukan di Bukit Punai Jaya Durian Sebatang, Kadis Perkim KKU Sebut Belum Ada Penjelasan Resmi dari Kades
Kayong Utara (Suara Kalbar)- Pengerukan tanah yang mengunakan Excavator di bukit di kawasan Dusun Punai Jaya Desa Durian Sebatang, Kabupaten Kayong Utara yang sempat diberhentikan puluhan warga sekitar beberapa waktu lalu.
Pasalnya aktivitas pengerokan tersebut yang diduga milik kades Durian Sebatang dan tanahnya akan dijual kepada perusahaan yang ada di wilayah tersebut.
“Intinya puluhan warga menghentikan aktivitas pengerokan di bukit (Gunung) tersebut dan saya juga diundang pada hari itu hanya inggin meminta penjelasan kepada kepala Desa Durian Sebatang apakah bukit tersebut diperbolehkan menjadi hak milik, dan selanjutnya hitungan bagaimana terhadap masyarakat setempat.” kata, Abdul Khoir Kadus Punai Jaya saat ditemui pada Senin (3/04/2023) kemarin.
Khoir menerangkan, sejak penghentian dan pemasangan portal di lereng bukit Punai Jaya itu, sejauh ini belum ada penjelasan oleh kepala Desa Durian Sebatang.
“Setau saya setelah peristiwa tersebut hingga saat ini belum ada penjelasan secara resmi dari Kepala Desa Durian Sebatang, namun pernah saya dengar dari orang-orangnya dia, Kepala Desa ada mengundang warga kerumahnya hanya saja sekitaran lima atau enam orang saja,”ungkapnya.
Selanjutnya pada Senin (3/04/2023) kemarin, suarakalbar.co.id mencoba menghubungi Kades Durian Sebatang untuk konfirmasi terkait hal tersebut melalui via Wahsaap namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Disisi lain, mantan Kades Durian Sebatang masa jabatan tahun 2000 – 2021 Komar, menjelaskan bahwa dari masa nya menjabat kepala Desa Durian Sebatang belum ada pembebasan apalagi dibuatkan surat.
“Waktu jaman saya dari tahun 2000 hingga 2021, setau saya belum ada pembebasan apalagi sampai dibuatkan surat SKT,”terangnya.
“Pada jaman dahulu sekitaran tahun 70 an mertua saya pernah bercocok tanam untuk berladang menanam padi, dulunya,” terang Pak Komar.
Menyikapi hal tersebut Kepala Dinas Perkim Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara Wahono, menerangkan bahwa kegiatan galian (C) seperti yang terjadi di Bukit Punai Jaya tersebut harus memiliki izin.
“Nanti kita lihat secara rinci menggunakan peta apakah gunung tersebut termasuk dalam kawasan hutan lindung atau bukan, dan baru ini saya mendapatkan informasi pengerokan tersebut,”ucapnya.
Mengenai hal tersebut lanjut Wahono, dirinya akan melihat langsung kelokasi dalam waktu dekat ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now