Wakapolres Sekadau Ingatkan Anggota Polisi Jangan Terlibat Narkoba, Sanksinya PTDH
Sekadau (Suara Kalbar) – Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin mengingatkan kepada anggota kepolisian jangan sampai terlibat penggunaan narkoba. Dia menegaskan penyalahgunaan narkoba bakal dikenakan sanksi tak main-main, yakni pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan pemeriksaan terhadap barang inventaris dinas mulai dari kendaraan bermotor dan senjata api, Jumat (3/3/2023).
“Jangan main-main dengan narkoba, apabila terindikasi hal tersebut maka personel yang bersangkutan akan menanggung resikonya yakni dipecat,” tegasnya.
Ia juga mengatakan beberapa tujuan yang ingin dicapai, salah satunya guna mengetahui kondisi dan kelengkapan barang inventaris yang selama ini digunakan Polsek jajaran.
Satu persatu, kendaraan dinas dan senjata api diperiksa kelengkapan surat menyurat maupun kondisinya dilanjutkan tes urine yang disaksikan oleh pejabat utama yang hadir diantaranya Kabaglog Polres Sekadau Kompol Samsul Bakri, Kasi Propam Iptu Guritno dan Kasi Humas Iptu Agus Junaidi.
Wakapolres Sekadau mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari berturut-turut ini merupakan upaya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan inventaris dinas di Polsek jajaran.
“Bagi pengguna ranmor dinas, diimbau untuk selalu merawat dan menjaga kondisi kendaraan dengan baik guna mendukung tugas Kepolisian sehari-hari,” jelasnya.
Sedangkan bagi pemegang senjata api, diingatkan untuk menggunakannya sesuai standar operasional prosedur, dilengkapi surat izin memegang senjata api (SIMSA) maupun persyaratan lainnya.
“Ini bertujuan agar personel terhindar dari penyalahgunaan barang inventaris yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan dinas,” ungkap Wakapolres Sekadau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






