Perhelatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Dukung Pembangunan Daerah di Sambas
Sambas (Suara Kalbar) – Sebanyak 26 peserta mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi untuk tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Pelatihan ini merupakan upaya mendukung pembangunan daerah dengan menciptakan tenaga kerja yang unggul, kompeten, serta memiliki kontribusi penuh dalam proses pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Sambas.
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) kini merupakan syarat wajib bagi Persyaratan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU). Namun, masih banyak tenaga kerja yang belum memiliki SKK tersebut.
Perwakilan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalimantan Barat Perwakilan Sambas, Indra Murdiani, mengatakan pelatihan dan uji sertifikasi konstruksi terampil/ahli ini diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang andal dan berkualitas sehingga mampu bersaing dalam bidang usaha jasa konsultansi maupun pekerjaan konstruksi.
“Dalam pelatihan kami menghadirkan dua penguji dari Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan kami di Kabupaten hanya memfasilitasi, tujuannya mendukung pembangunan Kabupaten Sambas,” kata Perwakilan Pusat Pembinaan Pelatihan dan Sertifikasi Mandiri (P3SM) Kalimantan Barat Perwakilan Sambas, Indra Murdiani melansir dari ANTARA, Senin (27/3/2023).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, SKK adalah syarat wajib sebagai Persyaratan Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU). Namun potretnya masih banyak tenaga kerja yang belum memiliki SKK tersebut.
“Untuk itu lah dilakukan sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu Sambas ini. Dalam kegiatan yang sukses kami gelar ada 26 peserta yang mengikuti,”terangnya.
Ia mengharapkan hasil pelatihan atau sertifikasi yang dilangsungkan ini memiliki dua keluaran, pertama peserta telah mendapat sertifikasi dan kedua memperbaharui kemampuan dan keterampilan sampai bisa bekerja di jasa konstruksi.
Sementara itu, Ketua Perwakilan P3SM Kalbar, Erwinsyah mengatakan pelatihan dan uji SKK konstruksi terampil/ahli ini merupakan jawaban untuk menciptakan tenaga kerja konstruksi yang andal dan berkualitas.
“Pelatihan ini merupakan upaya menjawab kebutuhan tenaga ahli lokal yang bersertifikat sehingga mampu bersaing dalam bidang usaha jasa konsultansi maupun pekerjaan konstruksi dan menciptakan tenaga kerja konstruksi yang andal dan berkualitas khususnya di Kabupaten Sambas,” ucap dia.
Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat tertuang dalam kontrak kerja. Berkenaan dengan hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, di mana pasal 70 menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.
“Saya berharap melalui pelatihan dan uji sertifikasi ini dapat menciptakan tenaga kerja di bidang konstruksi yang unggul, kompeten, serta memiliki kontribusi penuh dalam proses pembangunan yang berkualitas di Kabupaten Sambas. Sertifikasi bukan hanya sebagai syarat administrasi saja, tetapi juga sebagai bukti kompetensi tenaga kerja dalam penyelenggaraan jasa konstruksi,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






