Penyelenggara Pemilu Terikat Etika
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman mengungkapkan menjadi penyelenggara Pemilu bukan pekerjaan mudah.
“Selain harus taat kepada hukum, penyelenggara juga diikat oleh etika,”katanya, Kamis (2/3/2023).
“Menjadi penyelenggara itu bukan pekerjaan mudah, soal salah ngomong saja bisa diadukan ke DKPP RI. Bahkan penyelenggara itu tidak boleh rangkap jabatan, apakah itu yayasan sampai ormas pun tidak boleh,”sautnya.
Sebagai contoh, sambung Bang Din, belum lama ini DKPP RI menyidangkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena dinilai salah bicara terkait sistem Pemilu proporsional daftar calon tertutup yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Serta menjaga kerpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara, institusi penyelenggara, dan Pemilu itu sendiri,”terangnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, Menurut Bang Din, setidaknya ada lima syarat yang saling berkaitan dan harus dipenuhi jika ingin Pemilu berjalan demokratis.
“Penyelenggara juga harus memiliki yang namanya integritas dan kredibilitas. Pemilu ini diselenggarakan oleh penyelenggara yang berintegritas dan kredibel,”ucapnya.
“Pertama regulasi yang jelas dan berkesinambungan. Kedua yaitu penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel. Selanjutnya peserta yang taat aturan dan keempat yaitu pemilih yang cerdas dan partisipatif,”sambungnya.
“Sedangkan yang kelima sebagai syarat sebuah pemilu yang demokratis adalah birokrasi yang netral. Ini tidak bisa berdiri sendiri, saling terikat syarat satu dengan lainnya,”tutup bang Din.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





