SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Polres Sanggau Selesaikan Kasus KDRT dengan RJ

Polres Sanggau Selesaikan Kasus KDRT dengan RJ

Perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan KS (45) yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir terhadap istrinya GP (25) di sebuah pondok di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau pada beberapa waktu lalu penanganannya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) oleh Polres Sanggau.

Sanggau (Suara Kalbar) –Perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan KS (45) yang merupakan warga Kecamatan Tayan Hilir terhadap istrinya GP (25) di sebuah pondok di Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau pada beberapa waktu lalu penanganannya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) oleh Polres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri dalam keteranganpersnya mengatakan Polres Sanggau melalui Satuan Reskrim melakukan proses mediasi terhadap kasus dugaan KDRT yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restorative Justice..

“Sebelumnya kami juga sudah melakukan upaya hukum dan penanganan. Namun pada Jumat (24/2/2023), kami berhasil melakukan mediasi terhadap terduga pelaku dan korban, untuk diselesaikan melalui RJ dan keduanya sepakat,”kata AKP Sulastri.

Saat ini ujar Kasat Sulastri, pelaku atau sang suami menyampaikan penyesalannya atas perbuatan yang telah dirinya lakukan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dan dari pihak korbanpun memaafkan, sehingga ada perjanjian atau kesepakatan damai. Selanjutnya tinggal kami proses kembali untuk melakukan pengeluaran terhadap pelaku,”ujar Kasat Reskrim.

Dibeberkan AKP Sulastri adapun kronologis awal kejadian pada Kamis (16/2/2023), GP melaporkan penganiayaan yang dilakukan suaminya yang dilakukan lebih dari satu kali pada (15/2/2023) menggunakan tangan sebelah kanan menampar wajah pelapor bagian kiri dan kanan secara berulang dan melemparkan botol air mineral yang mengenai wajah pelapor.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami sakit di bagian wajah dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Sanggau, saat ini kami telah mengimbau kepada pelaku supaya tak melakukan atau mengulangi perbuatannya lagi, karena itu merupakan perbuatan yang melangar undangundang tentang kekerasan dalam rumah tangga sehingga dapat dipidana,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan