SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Pacar Ibu Aniaya Anak di Sekadau, Pelaku Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak

Pacar Ibu Aniaya Anak di Sekadau, Pelaku Terancam Dijerat UU Perlindungan Anak

Ilustrasi – Penganiayaan anak dibawah umur [int]

Sekadau (Suara Kalbar) – Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan korban TF (13) warga Desa Rawak Hulu Kabupaten Sekadau dengan pelaku HA (41) yang notabenenya adalah pacar atau kekasih ibu korban sendiri terus ditangani Kepolisian Resor Sekadau.

“Pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Radmat Kartono, Sabtu (11/2/2023).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sekadau sedang menangani perkara kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, tanggal 10 Februari 2023.

Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Rahmad Kartono menerangkan, kejadian pada Rabu (8/2) sekitar pukul 21.10 Wib di Desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu dengan pelapor atas nama Mahrum Ahmad Mahrudin, sedangan korban TF (13) dan yang dilaporkan sebagai pelaku adalah HA (41).

“Pelaku memiliki hubungan dengan si ibu korban (pacaran), jadi motif keributan itu karena si anak tidak setuju pelaku pacaran dengan ibu korban dan mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung pelaku dan mendatangi korban di rumahnya langsung melakukan penganiayaan,” kata Kasat.

Kasat menerangan adapan kronologisnya, pada Rabu (8/2) pelaku HA datang ke rumah Satriati, ibu dari korban . Pada saat itu korban membuka pintu rumahnya. Tiba tiba HA mencekik leher korban. Korban berusaha membela diri. Seketika itu juga pelaku memukul menggunakan tangan yang mengenai wajah korban sebelah kiri sehingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung,” terang Kasat.

Setelah kejadian tersebut, korban melapor kepada ibunya yang berada di rumah tersebut dan ibu korban melerai perkelahian.

“Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan paman korban melapor ke Polres Sekadau untuk ditindak lanjuti dan menangjap pelaku di Sekadau,”kata Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 helai baju kaos lengan panjang warna hitam, 1 helai celana pendek warna hitam, 1 helai baju kaos warna merah dan 1 helai celana sekolah pramuka warna coklat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan