SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Oknum Kades Bengkayang Kendalikan Penjualan Narkoba di Kubu Raya

Oknum Kades Bengkayang Kendalikan Penjualan Narkoba di Kubu Raya

Para tersangka pengedar narkoba di wilayah Kubu Raya diantaranya oknum Kades Bengkayang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kamis (9/2/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/dok.foto.Polres Kubu Raya.

Kubu Raya (Suara Kalbar)- JH (32), seorang oknum kepala desa di Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan Desa Kapur, Sungai Raya, Kubu Raya lantaran ikut dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan terbongkarnya jaringan narkoba antar kabupaten tersebut berdasarkan pengungkapan salah satu tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya DS (26) dirinya ditangkap di kediamanya sesaat setelah pulang dari Pontianak Timur pada Kamis (9/2/2023) sore.

“Kami menemukan narkoba jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik klip trasnparan dirumahnya,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.

Saat dilakukan introgasi DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH pelaku lain yang berasal dari Kecamatan Sanggau Ledo Kabupaten Bengkayang untuk menjual barang tersebut.Tak menunggu buruannya semakin menjauh Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH.

“JH (32) yang merupakan Oknum Kades di wilayah Kabupaten Bengkayang ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan Desa Kapur,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, terungkaplah pelaku lain dalam peredaran narkoba tersebut yakni, RY (30) dan AW (34) RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas dirumahnya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang di duga narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram yang di kemas di dalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

“Pelaku lainya AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS ,” jelasnya.

Hingga kini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan