SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar Kewajiban Kepala Desa Melindungi Trantib Linmas

Kewajiban Kepala Desa Melindungi Trantib Linmas

Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, di Hotel Harris Pontianak, Rabu (22/2/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Ho-Adpim

Pontianak (Suara Kalbar) – Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar, Alfian Salam menegaskan, salah satu kewenangan kepala desa adalah membina ketentraman dan ketertiban masyarakat dan berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, disebutkan bahwa organisasi desa yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan ketentraman dan ketertiban masyarakat adalah Satuan Perlindungan Masyarakat atau Satlinmas,” ungkap Alfian Salam mewakili Sekda Kalbar menghadiri Rapat Fasilitasi Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Desa, Rabu (22/3/2023).

Kegiatan yang digelar Dinas  Pemberdayaan Mayarakat dan Desa Provinsi Kalbar ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana telah disebutkan bahwa Desa berkewajiban melindungi dan menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka Kerukunan Nasional dan Keutuhan NKRI.

“Menjaga Trantib Linmas Desa juga sangat penting dalam menjaga stabilitas politik dan ekonomi di Desa. Sebab dalam Permendagri menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan ketertiban di Desa serta mendorong pembangunan ekonomi Desa yang berkelanjutan,” ungkap Alfian.

Menurut dia, dengan kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan harapan sekaligus tantangan baru bagi Desa. Melalui peraturan tersebut, pembangunan Desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan masyarakat yang ada di Desa.

“Kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus diarahkan pada pencapaian tujuan pembangunan Desa,” ujar Alfian.

Berdasarkan target Pembangunan Daerah Provinsi Kalbar terkhusus pada indikator kinerja utama Jumlah Desa Mandiri pada Tahun 2023 ditargetkan mencapai 425 Desa Mandiri. Sedangkan capaian realisasi Desa Mandiri Kalbar Tahun 2022 yang lalu sekitar 586 Desa Mandiri yang menunjukkan bahwa target pembangunan daerah dimaksud sudah berhasil dan melebihi target.

“Kita juga dapat berbangga bahwa Kalbar pada Tahun 2022 berdasarkan Keputusan Kementerian Desa dan PDTT, status kemajuan dan kemandirian Desa Tahun 2022 Kalbar telah menjadi Provinsi sebagai penyumbang Desa Mandiri terbanyak ketiga se-Indonesia setelah Jawa Timur dan Jawa Barat. Dimana jumlah Desa Mandiri se-Indonesia sebanyak 6.238 Desa Mandiri dan Kalbar menyumbang sekitar 586 Desa Mandiri atau sekitar 9,39% dari total Desa Mandiri secara Nasional,” tambahnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan