Fasilitasi Penyusunan Raperda, Kanwil Kemenkumham Kalbar Bangun Sinergi dengan Pemda Sanggau
Pontianak (Suara Kalbar) – Dalam rangka Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan koordinasi ke Kabupaten Sanggau, pada Kamis 9 Februari 2023 hingga Sabtu 11 Februari 2023.
Tim Kantor Wilayah yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati bersama Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama Wita Yuni Astuti dan Tri Wibowo, mengawali koordinasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Sanggau disambut dan diterima oleh Heryanto Didi, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Sanggau beserta jajarannya.
Dalam pertemuan tersebut Tim menyampaikan bahwa Naskah Akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah dan mempunyai fungsi sebagai acuan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah sehingga teknik penyusunannya harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Naskah akademik inilah yang merupakan bahan baku untuk membentuk suatu peraturan perundangan-undangan termasuk Perda. Agar dapat menciptakan produk hukum daerah yang baik kita harus memiliki pengetahuan tentang kebutuhan masyarakat agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, harus mengetahui tentang asas hukum, politik hukum, materi muatan dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Kabag Persidangan dan PUU DPRD Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa untuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023 terdapat 4 Raperda inisiatif dari DPRD yaitu Raperda tentang Pelibatan Keluarga dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Arsitektur Ciri Khas Kabupaten Sanggau, Pemukiman Kumuh dan Pemberdayaan UMKM.
Naskah Akademik keempat Raperda tersebut telah disusun oleh Pihak Ketiga dari tahun 2022, sehingga akan langsung dibahas pada tahun 2023 ini. Raperda tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan Perangkat Daerah terkait, baru setelah itu akan diajukan ke Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat untuk diharmonisasikan.
Selanjutnya, Tim melaksanakan Koordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sanggau yang langsung diterima oleh Marina Rona, Kabag Hukum Setda Kabupaten Sanggau, didampingi Helena selaku Sub koordinator Produk Hukum Daerah Setda Kabupaten Sanggau dan Bambang, Analis Hukum pada Bagian Hukum Setda Sanggau.
Disampaikan bahwa Propemperda Tahun 2023 merencanakan pembentukan 11 (Sebelas) Raperda, dan yang menjadi inisiatif Eksekutif adalah Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Perda RT/RW, Perubahan Perda Ketertiban Umum dan Pengelolaan Perkebunan Sawit. Selain itu, Di Tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sanggau merencanakan pembentukan 113 Rancangan Peraturan Bupati Sanggau.
Tim juga menyampaikan leaflet terkait Penyusunan Naskah Akademik, Proses Harmonisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Jabatan Fungsional Perancang PUU kepada Kabag Persidangan dan perundang-undangan DPRD Kabupaten Sanggau dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





