Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menilai sudah seharusnya Dewan Pers mengeluarkan prosedur operasional standar (SOP) tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.
“Pasalnya kita tahu jurnalis perempuan memiliki kerentanan untuk mengalami tindakan kekerasan seksual,” katanya kepada VOA, Rabu (8/2).
Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2022, Komnas Perempuan menerima empat aduan kasus kekerasan seksual dan fisik yang menimpa jurnalis perempuan. Ironisnya, perlindungan maupun dukungan untuk jurnalis perempuan pada saat mengalami kekerasan seksual masih sangat minim.
Catatan Tahunan AJI, Otoritarianisme Ancam Keamanan Jurnalis
“Bahkan perspektif publik yang sering sekali ketika narasumbernya diwawancarai itu juga berpeluang menjadikan jurnalis perempuan mengalami diskriminasi,” ujar Veryanto.
Kendati Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan, hingga saat ini belum ada jaminan perlindungan terhadap jurnalis perempuan ketika mengalami kekerasan seksual di lingkungan kerjanya. Menurut Veryanto, diperlukan kebijakan yang komprehensif untuk melindungi dan mendukung kerja-kerja jurnalis perempuan.
“Kita berharap bahwa upaya perlindungan termasuk pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan dapat segera diwujudkan oleh Dewan Pers. Pemerintah dalam hal ini DPR bisa membuat kebijakan khusus untuk memberikan dukungan kepada jurnalis perempuan. Supaya mereka terhindar dari kekerasan seksual maupun diskriminasi saat melaksanakan tugasnya sebagai jurnalis perempuan,” katanya.
Status Terduga Pemerkosa di Kemenkop UKM Gugur, Pemerintah Dorong Proses Hukum Kembali
Bukan hanya tentang pencegahan dan perlindungan jurnalis perempuan dari kekerasan seksual, Komnas Perempuan juga berharap isu kepemimpinan perempuan dipertimbangkan masuk ke dalam agenda perjuangan pers.
“Kita tahu bahwa media dan perempuan menjadi salah satu keprihatinan dalam The Beijing Platform for Action yang diharapkan bisa terealisasi di Indonesia. Karena itu Komnas Perempuan sangat mendukung upaya-upaya perlindungan terhadap jurnalis perempuan,” pungkas Veryanto.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengakui bahwa saat ini pihaknya belum memiliki SOP terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.