SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Residivis Kambuhan di Kubu Raya Nggak Kapok, Bobol Warung Makan Gasak Kotak Amal

Residivis Kambuhan di Kubu Raya Nggak Kapok, Bobol Warung Makan Gasak Kotak Amal

Ilustrasi Pencurian.[Pixabay.com]

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang residivis berinisial DN terpaksa kembali berurusan dengan polisi di Kubu Raya. Ia ditangkap Polres Kubu Raya lantaran kembali melakukan aksi pencurian membobol warung makan milik warga di Jalan Raya Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Aksi yang dilakukan residivis berusia 21 tahun ini tercium pada selasa, (03/01/2022). Padahal beberapa bulan yang lalu, DN baru saja menghirup udara bebas dari dingin nya sel jeruji tahanan polisi.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan usai mencari target utama yang akan dia bobol, DN pun melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak dinding seng di belakang rumah makan selera sederhana. Setelah merusak fasilitas itu ia mengendus masukkedalam warung tersebut.

“DN pun berhasil menggondol 4 tabung gas ukuran tiga kilo 3 buah celengan yang berisi uang sekitar Rp. 1.660.000 dan satu kotak amal pun turut dibawa oleh pelaku,”katanya, Sabtu 7 Januari 2023.

DN diamankan di Mapolres Kubu Raya.[Suarakalbar.co.id/Septa]

Perbuatan Dn rupanya diketahui oleh sang pemilik warung. Mengetahui hal itu, pemilik warung makan bergegas melaporkannya kepada polisi.

Tak butuh berapa lama, anggota kepolisian Polres Kubu Raya langsung menangkap DN bersama barang bukti yang diambilnya.

“Pelaku kita amankan saat akan menuju ke sungai Ambawang dan langsung kita bawa untuk interogasi lebih lanjut,” tambahnya.

DN mengaku uang tabungan dan kotak amal yang ia curi sudah ia habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari sedangkan barang – barang lainya belum sempat ia jual dan menikmati hasil kejahatan lainya.

“Berdasarkan interogasi kami, dia ini sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Desa Kapur,” ungkapnya.

Diketahui DN baru saja lulus dari lembaga kemasyarakatan dengan kasus pencurian, pada Senin 15 Agustus 2022 tahun lalu dengan masa hukuman 1 tahun penjara.

Guna menghindari kasus kejahatan seperti ini Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi Polisi untuk dirinya sendiri, lakukan pengamanan pintu dan jendela baik di rumah mau pun di tempat usaha, selanjutnya amankan harta benda ditempat yang aman sehingga meminimalisir tindak kejahatan sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Usahakan selalu menggunakan kunci ganda yang dirasa aman, jika memang ada petugas keamanan di sekitar lokasi usaha bisa dititipkan kepada petugas tersebut agar dapat memantau lokasi usaha dari hal – hal yang tidak diinginkan,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan