SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Permohonan HAKI di Kalbar Meningkat 91 Persen

Permohonan HAKI di Kalbar Meningkat 91 Persen

Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Kalbar Harniyati.

Pontianak (Suara Kalbar) – Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Kalbar Harniyati mengatakan permohonan masyarakat terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 2022 meningkat dibanding tahun 2021, peningkatan tersebut mencapai 91 persen dan sekitar 1.421 permohonan telah terlayani.

“Tahun 2021 masyarakat yang melakukan permohonan kekayaan intelektual hanya 743 pengajuan, hal tersebut berbeda ada tahun 2022 yang mengalami peningkatan bahkan hampir 100 persen,” ujar Harniyati .

Harniyati menjelaskan jika hampir 14 kabupaten kota di Kalbar telah menjalin kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar terkait program pendaftaran Hak kekayaan intelektual yang bisa di lakukan masyarakat.

“Pak Gubernur juga sudah turun langsung ke pemimpin daerah, perjanjian kerjasama dengan kepala dinas juga sudah mengalami peningkatan signifikan, Kami juga turun langsung ke daerah terjauh untuk mensosialisasikan hal ini,” jelasnya.

Pendaftaran HKI pun dapat dilakukan secara online, dan tidak sulit dalam mendaftarkan produk yang akan kita patenkan dan hanya membutuhkan waktu 7 menit dengan biaya Rp 200 ribu “Hak kekayaan intelektual dinilai penting, karena mampu melindungi Produk atau usaha yang kita miliki,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan