Pemuda di Sumsel Ditangkap Polisi Gegara Hina Institusi Polri di Facebook
Suara Kalbar – Tim Reskrim Polsek Pagaralam Selatan menangkap seorang pemuda bernama Sony Cahaya Romadon (20), warga Desa Talang Tinggi, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan karena menghina institusi Polri, Polsek Pagar Alam Selatan, Polres Pagaralam, Polda Sumsel di media sosial Facebook.
Dia ditangkap di salah satu rumah kerabatnya di Desa Sukaraja, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pada Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 Wib.
“Dia memposting Ujaran Kebencian terhadap institusi Polri di media sosial yang dilakukannya pada hari Senin tanggal 2 Januari 2022 lalu,” ujar Ipda Akhirudin melansir dari Suara.com, Kamis (5.1.2023).
Sony dengan akun Facebook pribadinya @Wong kito, memposting dari akun pribadinya, dengan unsur memaki dan menjelek-jelekan anggota polisi. Kasus ini diketahui oleh tim Polsek Pagaralam Selatan Polda Sumsel usai berkoordinasi dengan pihak Polsek.
“Kami mendapat informasi dari Postingan di salah satu grup medsos Facebook BISNIS KITE PAGARALAM yang diadmini oleh akun @Anthonio Kazuya terkait kasus ini, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. Alasannya dia (pelaku) khilaf,” ucap Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin, SH.
Ipda Akhirudin, SH mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakannya untuk memposting Ujaran Kebencian dan juga obat-obatan bermerk Samcodin yang mengandung zat (Dextromethorphane hbr, Guaifenesin, chlorphenamine maleate).
“Kami sita satu buah ponsel yang digunakan untuk melakukan penghinaan melalui media sosial,” lanjutnya.
Soni Cahaya Romadon mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menjelek-jelekan institusi Polri dalam hal ini Polsek Pagaralam Selatan .
“Saya Soni Cahya Romadon meminta Maaf kepada institusi Polri khususnya Polsek Pagaralam Selatan dikarenakan postingan saya di facebook/media sosial Bisnis Kite Pagaralam.
Telah menghina dengan kata-kata kasar menghina institusi Polri. Untuk itu sekali lagi saya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi, dan untuk rekan-rekan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” ucap Soni saat memberikan klarifikasi permintaan maaf di Polsek Pagaralam Selatan
Sony terancam akan dijerat undang-undang ITE. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Polsek Pagaralam Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now