SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Muda Mahendrawan: ASN Kubu Raya Tidak Boleh Terlibat Politik

Muda Mahendrawan: ASN Kubu Raya Tidak Boleh Terlibat Politik

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.[DOK-Suarakalbar.co.id]

Kubu Raya (Suara Kalbar)-  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kubu Raya diminta tidak terlibat dengan urusan politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kubu Raya, Raya Muda Mahendrawan.

“Ini adalah tahun-tahun di mana nuansa-nuansa politis itu sangatlah dirasakan,” kata Muda melansir dari ANTARA, Selasa (3/1/2023).

Dia mengatakan nuansa politis yang ada merupakan konsekuensi dari akan digelarnya perhelatan besar pemilihan Presiden dan anggota legislatif pada Februari 2024 mendatang. Namun, ia meminta seluruh ASN untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab selaku abdi negara dan abdi masyarakat.

“Saya minta kita tetap fokus dan melihat bahwa politik dan dinamikanya itu adalah suatu bagian dari proses demokrasi yang harus dilihat secara wajar dan proporsional,” tuturnya.

Muda menekankan hal terpenting adalah bahwa hiruk-pikuk politik tidak boleh mengganggu tanggung jawab kerja pemerintahan. ASN, kata dia, tidak boleh terbawa dengan suasana dan urusan-urusan yang bersifat politis.

“Maksudnya apa yang direncanakan dan dieksekusi itu benar-benar harus sesuai kebutuhan dan kondisi faktual yang ada. Jangan sampai terbawa-bawa dengan urusan politis sehingga yang tadinya objektif menjadi subjektif dan yang tadinya adil menjadi tidak adil,” katanya.

Muda berpesan bahwa apapun kebijakan yang dirancang harus sesuai dengan kebutuhan dan fakta. Bukan berbasiskan pada hal-hal di luar itu apalagi sampai mengorbankan hak-hak yang seharusnya dapat terlayani.

“Jadi pelayanan kita tetap fokus supaya semuanya selalu dalam suasana yang baik. Karena proses demokrasi kita sudah lebih matang, jadi saya yakin masyarakat Kubu Raya pun sudah lebih cerdas dalam memahami situasi politik yang ada,” kata dia.

Lebih jauh Muda mengungkapkan netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak pada kepentingan politik praktis manapun.

“Sebab peran penting ASN adalah menjadi motor penggerak bagi kesuksesan agenda pemerintahan baik di tingkat nasional maupun daerah,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan