Modus Pernikahan Palsu, Tiga IRT Ditangkap Polisi di Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Tiga ibu rumah tangga (IRT) yang tersangka PJ, VB, dan TC ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan terhadap korban yang berkeinginan untuk menikah yang sebelumnya didahului dengan pertunangan pada Minggu (25/12/2022) lalu.
“Berawal dari tersangka PJ yang menjadi mak comblang kepada korban dan tersangka merangkai kata-kata bohong, bahwa tersangka yang menjadi yang akan dinikahi masih gadis dan belum punya anak,” ujar Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra didampingi Kapolsek Singkawang Selatan AKP Inayatun Nurhasanah dan Kasi Humas Polres Singkawang AKP Mauliddin di Mapolres Singkawang, Jumat (13/1/2023).
Rencana setelah pertunangan akan dilanjutkan ke pernikahan setelah Imlek, namun korban tak bisa menghubungi pihak mak comblang maupun dari pihak perempuan.
Korban mendatangi alamat dari calon mempelai perempuan dan menanyakan ke Ketua RT setempat, alangkah terkejutnya korban ketika mengetahui perempuan yang akan dinikahinya bukanlah seorang gadis tapi sudah pernah menikah dan punya anak.“Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian lantaran menjadi korban penipuan,” jelasnya.
Tidak berapa lama, ketiga tersangka diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran telah menyebabkan kerugian bagi korban sebesar Rp 24.122.000.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





