SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Mahfud Beberkan Janji Pemerintah usai Akui Pelanggaran HAM Berat

Mahfud Beberkan Janji Pemerintah usai Akui Pelanggaran HAM Berat

Para ibu yang kehilangan anak-anaknya dalam kerusuhan politik pada 1998 berpartisipasi dalam unjuk rasa mingguan “Kamisan” menentang pelanggaran HAM di luar Istana Kepresidenan, 17 Mei 2018. (Foto: Reuters)

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menjalankan rekomendasi yang diberikan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) menyusul pengakuan pemerintah atas terjadinya 12 pelanggaran HAM berat. Terkait dengan hal itu, pemerintah antara lain akan melakukan pemulihan nama korban dan keluarga korban dengan memberikan bantuan ekonomi, jaminan kesehatan, pembangunan memorial, dan dokumen kependudukan.

Namun, menurut Mahfud, program ini akan diberikan secara khusus kepada korban dan keluarga korban pelanggaran HAM, sehingga berbeda dengan program warga lainnya.

“Pemberian hak pensiun kepada korban yang dulunya ASN, TNI, atau Polri. Itu banyak yang menjadi korban pelanggaran HAM. Jangan dikira korban hanya rakyat kecil, ASN juga banyak,” tutur Mahfud MD secara daring pada Kamis (12/1) sore.

Mahfud menambahkan pemerintah akan membahas program pemulihan tersebut dalam rapat kabinet mendatang. Hal ini untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif. Pemerintah juga akan memberikan target kepada kementerian lembaga yang akan melakukan program pemulihan. Bila tidak berjalan, maka pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal kebijakan ini.

Jokowi Akui telah Terjadi Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Mahfud juga menekankan proses non-yudisial ini tidak akan menghapus proses yudisial kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab Undang-Undang Pengadilan HAM mengatur bahwa tidak ada kedaluwarsa terhadap kasus pelanggaran HAM. Di sisi lain, ia menjelaskan adanya perbedaan standar pembuktian antara Komnas HAM dengan Kejaksaan yang menyebabkan terdakwa kasus-kasus pelanggaran HAM selalu bebas dari jeratan hukum.

“Empat kasus sudah diadili, dan dibebaskan semua terdakwanya oleh pengadilan, sebanyak 35 orang. Kasus pelanggaran HAM Timor Timur, Tanjung Priok, Abepura, Paniai bebas semua,” tambahnya.

Karena itu, Mahfud mengusulkan agar kelanjutan terhadap proses yudisial kasus pelanggaran HAM berat dibahas terlebih dahulu di DPR. Langkah itu diambil untuk menghindari kasus HAM lainnya berujung pada pembebasan terdakwa seperti kasus sebelumnya.

Aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta hari Rabu (17/12) untuk mendesak pemerintah mengusut tuntas pelaku penembakan di Paniai, Papua (foto: VOA/Fathiyah).
Aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta hari Rabu (17/12) untuk mendesak pemerintah mengusut tuntas pelaku penembakan di Paniai, Papua (foto: VOA/Fathiyah).

Sedangkan untuk pencegahan pelanggaran HAM, pemerintah akan mengupayakan tata kelola pemerintah yang bagus, termasuk memberikan pelatihan-pelatihan HAM kepada aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Pelatihan tersebut akan melibatkan pakar internasional dan sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan