SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

MA Perkuat Putusan, Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati

Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. (AFP/Timur Matahari)

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada VOA, Rabu (4/1), menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman mati terhadap pemerkosa anak-anak dimungkinkan.

“Karena undang-undang itu mengatur tentang hukuman mati maksimal, jadi saya kira pertimbangan-pertimbangan hakim yang berujung pada perilaku dan perbuatan dari ustad itu terhadap 13 santrinya, saya kira tidak ada yang berlebihan di situ. Dan itu bukan inisiasi dari hakim, tetapi memang diatur oleh ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016. Jadi tidak ada yang aneh di situ,” kata Arist.

Meskipun berharap hukuman mati terhadap Herry akan menimbulkan efek jera, Arist mengingatkan bahwa hukuman mati harus menjadi alternatif terakhir tapi bagi pelaku kejahatan seksual harus menerima konsekuensinya.

Menurutnya, belum terlalu banyak terdakwa kasus pemerkosaan anak yang dijatuhi vonis hukuman mati. Hukuman yang biasanya dikenakan adalah vonis 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Sementara terkait hukuman kebiri bagi pemerkosa, Arist setuju dengan syarat pelaku adalah residivis, sudah melakukan kejahatan serupa berulang kali, menjadi ancaman bagi anak-anak. Dia menambahkan perlu ada hukuman sosial atau sanksi adat bagi pelaku kekerasan seksual.

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Menurut catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak, sejak Januari hingga akhir Desember 2022, terjadi 2.739 kasus pelanggaran terhadap anak. Dari angka itu, 52 persennya adalah kejahatan seksual yang dilakukan antara lain oleh orang terdekat. Korbannya beragam usia mereka, bahkan ada yang berumur delapan bulan dan satu tahun hingga 14 tahun.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Komentar
Bagikan:

Iklan