Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Maman: Mengada-ada jika tanpa Digelar Pemilihan

Maman Suratman, Ketua LSM Mempawah Berani. SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Ketua LSM Mempawah Berani, Kalimantan Barat, Maman Suratman turut bersuara terkait wacara perpanjangan masa jabatan kepala desa yang kini trending secara nasional.

Maman yang ditemui di Mempawah menegaskan boleh saja perpanjangan masa jabatan kepala desa diterapkan, asal aturan tersebut tidak berlaku surut.

Artinya, masa jabatan kepala desa yang duduk sekarang semestinya menghabiskan dulu masa jabatan 6 tahun, tidak secara otomatis menjabat 9 tahun mengikuti aturan baru.

“Tentu mengada-ada jika kepala desa yang duduk saat ini masa jabatannya lalu diperpanjang menjadi 9 tahun. Mestinya harus lewat pemilihan dahulu. Ke depan, tak masalah kebijakan masa jabatan 9 tahun diterapkan,” ungkap Maman yang juga mantan Kepala Desa Penibung Kecamatan Mempawah Hilir ini.

Maman memaparkan, masa jabatan kepala desa di Indonesia sesungguhnya sudah berganti 3 kali.

Di masa kepemimpinan Presiden Soeharto (orde baru), masa jabatan kepala desa ditetapkan 8 tahun. Kemudian di era reformasi, masa jabatan kepala desa berubah lagi menjadi 5 tahun.

Dan terakhir, tambah Maman, pemerintah menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 6 tahun.

“Sah-sah saja jika ada aspirasi terkait perpanjangan kepala desa menjadi 9 tahun. Hanya saja disayangkan ada desakan oknum para kepala yang mengancam akan menenggelamkan partai politik yang tak mendukung wacana perpanjangan masa jabatan ini,” ungkapnya.

Ancaman para oknum kades untuk menenggelamkan partai politik yang tak mendukung ini dinilai sudah kebablasan dan merupakan tindak pelanggaran demokrasi.

Sebab kepala desa dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, dan tidak boleh menghalangi rakyat untuk mempercayakan pilihan politiknya kepada partai peserta Pemilu.

Partai politik tentu memiliki pertimbangan tersediri apakah mendukung atau tidak mendukung terhadap satu wacana nasional yang disampaikan masyarakat, termasuk soal masa jabatan kepala desa.

“Karena itu, saya mendesak kepada pihak berwenang untuk memberikan sanksi kepada oknum kepala desa yang melontarkan ancaman akan menenggelamkan partai politik yang tidak mendukung masa jabatan kepala desa 9 tahun,” imbuh mantan Anggota DPRD Mempawah ini.

Begitu pula terkait paparan bahwa masa jabatan kepala desa 6 tahun terlalu singkat, menurut Maman, hal itu adalah alasan politik yang ngawur.

“Saya selaku mantan kepala desa mengakui bahwa masa jabatan 6 tahun sudah cukup untuk menjalankan berbagai program membangun masyarakat desa. Jika bisa 6 tahun, kenapa harus diperpanjang 9 tahun yang berpotensi melanggengkan kekuasaan kepala desa,” tegasnya.

Kebijakan yang dibutuhkan saat ini adalah bukan perpanjangan masa jabatan, tapi perjuangan bagaimana gaji kepala desa bisa ditingkatkan di masa mendatang.

“Bahkan jika bisa, gaji kepala desa sebaiknya naik 3-4 kali lipat dari yang sekarang. Gaji yang memadai akan membuat kepala desa bekerja lebih baik dan jauh dari tindak pidana korupsi!” tutup Maman yang juga Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Mempawah.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS