Suara Kalbar – Pengacara juru bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo Victor dari LBH Papua, Emanuel Gobay, menolak kliennya disebut sebagai pelaku makar. Ia menegaskan bahwa Victor adalah korban kriminalisasi semata.
Victor Yeimo diadili atas tuduhan makar karena menyerukan tuntutan referendum bagi Papua. Tuntutan itu dia suarakan dalam demonstrasi anti rasisme pada 19 Agustus 2019 di Jayapura. Setelah sempat buron, Victor Yeimo ditangkap 9 Mei 2021.
Rangkaian persidangan terhadap Victor Yeimo berlangsung di Pengadilan Jayapura, Papua. Dalam persidangan tersebut, Victor menyerukan masyarakat untuk melawan rasisme.
“Rasisme itu kejahatan kemanusiaan. Kejahatan luar biasa, extra ordinary crime. Jadi saya butuh dukungan semua orang yang melawan rasisme, harus mendukung sidang ini. Kita perangi rasisme bersama-sama. Tidak boleh ada rasisme di Papua, tidak boleh ada rasisme di seluruh dunia,” kata Victor dalam rekaman pernyataan yang dikirimkan Emanuel Gobay kepada VOA.
Sejumlah organisasi ham asasi manusia (HAM), seperti Human Right Watch dan Amnesty International, mengeluarkan desakan agar Victor dibebaskan, beberapa hari setelah penangkapan itu. Victor sendiri saat ini ditahan di LP Abepura, Jayapura.
Meski didakwa dalam perkara makar, Victor menyinggung persoalan rasisme. Pernyataan yang akhirnya menyeretnya ke pengadilan, memang dia ucapkan di tengah demonstrasi besar, yang terjadi di berbagai kota di Indonesia.
Aksi ini dipicu ucapan rasis ketika aparat keamanan dan sejumlah anggota organisasi kemasyarakatan, mengepung asrama mahasiswa Papua di Surabaya, yang sedang menggelar aksi pada 16 Agustus 2019.
Pengacara: Hentikan Kriminalisasi
Emanuel Gobay kepada VOA mengatakan terdakwa lain yang disidang dalam kasus sama, sebenarnya dibebaskan pengadilan. Karena itulah, semestinya perkara Victor juga diperlakukan sama.
“Kami meminta majelis hakim pemeriksa terdakwa Victor Frederik Yeimo segera menghentikan praktik kriminalisasi pasal makar, terhadap terdakwa Victor Yeimo,” kata Gobay.
Seharusnya, kata Gobay, bebasnya Franis dari segala tuduhan menandakan bahwa semua dakwaan yang dilekatkan kepada para terdakwa lain, termasuk Victor Yeimo, gugur. Seluruh terdakwa melakukan tindakan yang sama, jika salah satu divonis bebas, seharusnya yang lain pun demikian, kata Gobay.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS