Citra Garden Aneka Pontianak Tanggapi Terkait Kontraktor Serbu Kantor Marketing
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Pimpinan Proyek Citra Garden Aneka Pontianak Yusanto Hariyatno mengatakan pemberitaan Suara Kalbar pada 11 Januari 2023 hak belum dibayarkan, kontraktor serbu kantor marketing Perumahan Citra Garden Aneka bersama ini pihaknya menanggapi dan meluruskan pemberitaan tersebut.
“Bahwa PT. Tri Mandiri Utama (PT. TMU) telah wanprestasi/tidak bisa menyelesaikan pekerjaan pembangunan rumah di proyek Citra Garden Aneka, sehingga di lakukan ambil alih pekerjaan, dan pembayaran pekerjaan telah di bayarkan sesuai dengan bobot atau progress pekerjaan,” ujar Yusanto Hariyatno.
Dia menjelaskan dari mediasi Pemkab Kubu Raya pada 21 Desember 2017 telah dipaparkan hasil pemeriksaan bobot pekerjaan oleh Tim Ahli Fakultas Teknik Untan (sebagai konsultan independent) dan disimpulkan bahwa Citra Fortuna JO (pengembang CitraGarden Aneka) telah melakukan kewajibannya atas pelaksanaan kontrak pekerjaan pembangunan Perumahan Citra Garden Aneka yang dikerjakan oleh PT. Tri Mandiri Utama dan PT. Arony Duta Indonesia.
Berita acara hasil rapat mediasi telah di tanda tangani oleh Netty Heriyani mewakili PT. TMU dan oleh Junjun Kurnia mewakili Citra Fortuna JO, dihadapan pejabat Pemkab Kubu Raya, Tim Ahli Universitas Tanjung Pura, Tim Teknis PUPR dan saksi Kapolsek Sungai Raya dilampirkan berita acara dan Foto.
“Dari uraian diatas dan fakta-fakta terlampir, maka tuduhan dalam orasi tersebut telah terbantahkan secara tegas dan jelas,” tegasnya.
Menurutnya demikian klarifikasi yang dapat disampaikan untuk menjawab pemberitaan yang terbit, dan untuk mendapatkan pemberitaan berimbang dan benar.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






