48,37 Gram Sabu dan 22 Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra pimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika yang telah diungkap oleh Satresnarkoba Polres Singkawang dan telah mempunyai ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Singkawang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R II Nomor 98 Singkawang, Rabu (11/1/2023).
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala BNN Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, Kasat Tahti Polres Singkawang, Kanit Provos Sipropam Polres Singkawang, Penyidik.
Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra mengatakan pada pagi hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika yang terjadi pada 28 Desember 2022 yang disita dari tersangka inisial H berupa tiga paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 48,37 gram, dan dari tersangka inisial MA berupa 7 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,72 gram.
Sementaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 22 butir yang merupakan milik tersangka inisial H, dan 1 butir yang diduga ekstasi milik tersangka Inisial MA.
Raden Real Mahendra mengatakan bahwa barang bukti narkotika tersebut sebelumnya telah disisihkan untuk sampel pengujian ke BPOM, dengan hasil pengujian positif mengandung Methaphetamin dan termasuk narkotika golongan 1, selanjutnya juga telah dilakukan penyisihan barang bukti untuk dihadirkan di persidangan.
“Ini merupakan wujud komitmen kita bersama untuk tetap semangat dalam menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengujian dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif mengandung Methaphetamin.
Selanjutnya dihancurkan dan dimasukkan kedalam air yang berada didalam ember atau bak plastik selanjutnya di campur dengan racun rumput dan diaduk, selanjutnya dibuang di septic tank dengan disaksikan oleh peserta yang menghadiri kegiatan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





