Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat soal Seleksi PPK, Komisi A DPRD Landak Gelar RDP dengan Pihak Terkait
Landak (Suara Kalbar) – Komisi A DPRD Kabupaten Landak Gelar Rapat Dengar Pendapat dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Landak, Selasa (27/12/2022) dipimpin Ketua Komisi A Cahyatanus didampingi Sekretaris Komisi A Yoseph Bosman dan Anggota Suani.
Hadir dari pihak KPU Landak, Bawaslu Landak, Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak serta tamu undangan lainnya.
Adi Wijaya, dari Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak membeberkan, bahwa pihak KPU Kabupaten Landak dinilai tidak berlaku adil dan tidak transparan terhadap seluruh proses test wawancara.
“KPU menggugurkan peserta test yang memperoleh nilai tinggi bahkan nilai tertinggi test tertulis CAT,” beber Adi Wijaya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Landak, Herkulanus Yacobus menjelaskan, dalam sebuah seleksi PPK adalah kompetisi yang endingnya adalah kalah atau menang, terpilih atau tidak terpilih.
“Jika ada yang tidak puas hal itu dapat kami maklumi karena ada hal-hal yang tidak dipahami terkait proses seleksi PPK ini,” jelasnya.
Yacobus menegaskan, penentuan seseorang lolos atau terpilih atau tidak itu bukan akumulasi dari rangkaian test. Test CAT dilaksanakan untuk penjaringan awal dari seluruh pelamar menjadi 3 kali jumlah kebutuhan untuk tiap- kecamatan. Setelah penjaringan tahap pertama ini selesai diumumkan dan diminta tanggapan masyarakat. Baru kemudian dilakukan wawancara sebagai penentuan akhir.
“Aspek-aspek yang dinilai dalam fit dan proper test ini ada Komponen Besar sesuai Keputusan KPU No 476. Yaitu Kompetensi/Pengetahuan Kepemiluan, Track Record/Rekam Jejak dan Komitmen,” tegas Yacobus.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Cahyatanus mengatakan agenda rapat rapat dengar pendapat dalam rangka Menindaklanjuti Aspirasi tentang Seleksi PPK.
“Kita sudah melaksanakan rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Kabupaten Landak bersama KPU Landak, Bawaslu Landak, dan rekan-rekan Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak yang dipimpin oleh Adiwijaya,” ujar Cahyatanus.
Cahyatanus menambahkan, Komisi A menindaklanjuti dari laporan Forum Penegak Demokrasi dan Keadilan Kabupaten Landak terkait dengan seleksi PPK ditingkat kecamatan yang menurut mereka dianggap ada kejanggalan.
“Oleh karenanya, berkembang di ruang rapat bahwa KPU sendiri dalam menentukan anggota PPK di kecamatan adalah sesuai dengan pedoman tenik KPU No. 476 yang mengatur tentang persyaratan anggota PPK mulai dari pendaftaran sampai dengan selekso,” jelas Cahyatanus.
Selain itu Cahyatanus, mengatakan apa yang telah disampaikan KPU sudah sah-sah saja dan KPU sudah bekerja profesional sesuasi dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami Komisi A DPRD Landak hanya menampung aspirasi dan memfasilitasi agar apa yang menjadi persoalan mereka dapat didengar bersama, nah terhadap yang masih merasa kurang jelas atau puas mereka dapat menyampaikan ke lembaga yang berwenang seperti KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, dan kepada DKPP jadi keputusannya ada di sana,”ujar Cahyatanus seraya berharap KPU dan Bawaslu dapat bekerja profesional.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






