Sanggau Usulkan UMK Rp 2,7 Juta di Tahun 2023
Sanggau (Suara Kalbar) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sanggau Roni Fauzan mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sanggau ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) sebesar 6,1 persen atau dengan kisaran Rp 2,7 juta.
“Usulan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemennaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023,”ujar Roni Fauzan, Selasa (6/12/2022).
Dikatakan Roni pihaknya melakukan rapat dengan dinas terkait dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja serta akedemisi sebelum pengusulan kenaikan UMK Sanggau ke Pemprov Kalbar.
“Dalam rapat bersama telah disepakati bersama kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 sesuai berdasarkan Pemennaker Nomor 18 tahun 2022 dan disesuaikan dengan nilai inflasi Kalbar yang mengalami kenaikan sekitar 5 persen lebih jadi paling tidak kenaikan UKM lebih tinggi 1 persen dari nilai Inflasi kita, maka dapatlah 6,1 persen,” ungkapnya.
Khusus tahun 2023 Pemennaker Nomor 18 tahun 2022 dinilai Roni sangat tepat untuk menentukan UMK, dan itu disesuaikan dengan nilai inflasi Kalbar yang mengalami kenaikan.
“Usulan kenaikan UMK Sanggau tahun 2023 ke Pemprov Kalbar melalui surat Bupati tinggal menunggu pengesahan dari Pemprov Kalbar di akhir tahun 2022 ini dan kita berharap Pemprov Kalbar dapat mengesahkannya,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





