Remaja di Katibung Ditangkap Polisi, Nekat Perkosa Ibu dan Adik Kandung
Suara Kalbar – Polsek Katibung, Lampung Selatan menangkap remaja berinisial SAT (19), karena telah nekat memperkosa ibu dan adik kandungnya.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban bersama aparatur desa setempat.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan ibu kandungnya,” kata AKP Aos Kusni Palah dikutip dari Suara.com—Jaringan Suarakalbar.co.id, Selasa (27/12/2022).
Aksi ini terjadi pada Senin (19/12/ 2022) sekira pukul 12.00 WIB. Awalnya pelaku meminta uang kepada korban.
Karena tidak diberikan, pelaku marah-marah kepada pelapor dan membawa korban atas nama S ke dalam kamar bersama dengan pelaku. Sedangkan pelapor S pergi menginggalkan rumah karena diancam oleh pelaku.
Kemudian setelah pelapor kembali ke rumahnya dan bertemu dengan korban kemudian pelapor menanyakan apa saja yang dilakukan oleh pelaku saat korban dikurung di dalam kamar oleh pelaku.
Kemudian korban menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Selanjutnya atas kejadian tesebut korban melaporkan ke Mapolsek Katibung guna dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa satu celana dalam korban warna biru muda, satu celana lepis tersangka warna dongker. Kemudian satu kaos dalam korban warna putih dan satu) selimut warna biru tua.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




