Rancangan Dapil dan Alokasi Pileg KPU Kota Pontianak Tunggu Persetujuan KPU RI
Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, menyampaikan hasil rancangan yang telah disusun oleh KPU. Hasil dari pencermatan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Pontianak pada pemilu di tahun 2024.
Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan terkait hasil rancangan dapil yang telah disusun oleh KPU Kota Pontianak dan telah diserahkan ke KPU Provinsi, kemudian dipresenntasikan oleh KPU Provinsi ke KPU Republik Indonesia (RI).
“Sejak awal, kami merancang ada dua opsi rancangan dapil dan alokasi khusus untuk pemilihan anggota DPRD Kota Pontianak di pemilu 2024. Untuk opsi pertama itu memang seluruh prinsip penataan dapil ada 7 kritik itu semuanya terpenuhi, kita lakukan itu agar peserta publik tetap memilih pada opsi pertama karena memang opsi pertama ini memiliki 7 prinsip penataan dapil,” katanya saat ditemui langsung, Kamis (29/12/2022).
Lanjut, opsi pertama ini sama seperti dapil pada pemilu 2019 dimana pihaknya akan membentuk 5 dapil. Yakni dapil pertama yaitu di Pontianak Kota mendapatkan 8 kursi, Pontianak Barat 10 kursi, Pontianak Utara 9 kursi, Pontianak Timur 7 kursi, Pontianak Tenggara 3 kursi, dan Pontianak Selatan 6 kursi.
“Pontianak Tenggara dan Selatan kita gabungan menjadi satu, dikarenakan alokasi kursi di Pontianak Tenggara masih rendah, maka dari itu kami melalui stakholder terkait menggabungkan Pontianak Selatan dan Pontianak Tenggara. Total semua ada 10 kursi, dan jumlah kursi untuk 5 dapil tersebut ada 43 kursi,” jelasnya.
Selanjutnya untuk pendataan dapil KPU Kota Pontianak masih menunggu hasil dari KPU RI, nantinya akan disampaikan melalui KPU Provinsi.
“Kemudian KPU menyampaikan kepada KPU RI nanti akan melakukan penetapan dari rancangan yang kita usulkan. Itu akan ditetapkan oleh KPU RI menjadi dapil yang fix yang nanti akan digunakan pada pemilu. Rentang waktu dari bulan Januari sampai Februari 2023,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






