SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Politik Pengadilan Turki Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Wali Kota Istanbul

Pengadilan Turki Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Wali Kota Istanbul

Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu berbicara selama konferensi pers di markas oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP) di Ankara, Turki, 27 Desember 2021. (Foto: REUTERS/Cagla Gurdogan)

Suara Kalbar -Wali kota Istanbul pada Rabu (14/12) melakukan protes di Ibu Kota, sebagai tanggapan atas hukuman penjara terkait tuduhan menghina para anggota Dewan Pemilihan Tertinggi Turki.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun tujuh bulan kepada Wali Kota Ekrem Imamoglu, dan juga memberlakukan larangan berpolitik yang dapat membuat ia dicopot dari jabatannya.

Ribuan orang berkumpul di depan gedung pemerintah kota untuk mengecam vonis terhadap wali kota yang populer itu.

Di tengah massa yang meneriakkan dukungan, Imamoglu mengatakan putusan itu merupakan “ketidakadilan yang serius.”

“Pengadilan ini, kasus ini, adalah bukti bahwa tidak ada keadilan yang tersisa di Turki,” katanya. “Kasus ini adalah kasus yang diatur oleh mereka yang tidak ingin membawa nilai-nilai seperti keadilan dan demokrasi ke negara ini.”

Imamoglu, anggota oposisi utama Partai Rakyat Republik, diperkirakan akan mengajukan banding.

Para pengecam menuduh persidangan Imamoglu itu sebagai upaya untuk menyingkirkan lawan utama Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Turki dijadwalkan mengadakan pemilihan presiden dan parlemen pada Juni mendatang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan