Jelang Nataru 2023, Pelayanan Imigrasi Entikong Dimaksimalkan
Entikong (Suara Kalbar) – Imigrasi Kelas II Entikong perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Sanggau, memastikan kesiapan petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan maksimal menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Entikong perbatasan Indonesia-Malaysia wilayah Sanggau,Sam Fernando.
“Kami sudah mempersiapkan diri untuk pelayanan baik pelintas di pintu batas negara mau kemungkinan adanya lonjakan pemohon paspor,” katanya dilansir dari ANTARA, Minggu (18/12/2022).
Selain memastikan kesiapan pelayanan menjelang Natal dan Tahun Baru,Lanjut Sam, pihaknya juga persiapan petugas terkait perubahan peraturan antara lain adanya kebijakan dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi wisatawan asal Asia Tenggara yang diberikan bebas visa untuk wisata serta penambahan negara Subyek VOA, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi yang terbaru.
Selain itu, dipastikan juga kesiapan petugas terhadap kemungkinan lonjakan pemohon paspor bagi masyarakat di wilayah Entikong, Sekayam dan beberapa daerah di Kabupaten Sanggau yang berdekatan dengan Kantor Imigrasi Entikong.
Dia menjelaskan sejak dikeluarkannya Permenkumham nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku permohonan paspor bagi Warga Negara Indonesia berusia di atas umur 18 tahun berubah masa berlakunya dari lima tahun menjadi 10 tahun.
“Itu menambah daya tarik masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor dengan biaya yang tetap,” ujarnya.
Menurutnya, petugas Imigrasi Entikong juga dipastikan dapat menerapkan standar operasi (SOP) dan peningkatan kinerja yang semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (Pasti).
Fernando, juga terus mengingatkan agar seluruh pegawai tetap menjaga kesehatan saat bertugas dan tetap mematuhi protokol kesehatan, seiring bermunculannya varian baru dari mutasi COVID-19.
Dia menegaskan terkait pengamanan pada kantor Imigrasi Entikong agar tetap menjalankan mekanisme pertahanan, penanggulangan resiko sesuai dengan SOP yang ada.
Disamping itu, Fernando juga menyampaikan agar menerapkan prinsip kedaruratan dimana perlu untuk mengidentifikasi dan menyusun rencana dengan keadaan sekarang, potensi yang mungkin akan terjadi kedepannya sehingga perlu untuk merencanakan dan menyiapkan kemungkinan terburuk.
Dia pun berharap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong jelang Tahun Baru 2023, senantiasa dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku perjalanan internasional di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong dan kepada pemohon dokumen perjalanan (paspor) bagi WNI juga izin tinggal bagi WNA.
“Kami terus berusaha memberikan pelayanan terbaik dan Imigrasi Entikong dapat tetap waspada dan profesional dalam melaksanakan tugasnya demi stabilitas keamanan negara serta kemajuan perekonomian NKRI,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






