SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau DPRD Sanggau Gelar Sidang Paripurna Penetapan Perda

DPRD Sanggau Gelar Sidang Paripurna Penetapan Perda

Bupati Sanggau Paolus Hadi saat berfoto bersama usai sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 yang digelar DPRD Kabupaten Sanggau, , Senin (12/12/2022).SUARAKALBAR.CO.ID/dok.foto.DPRD Kabupaten Sanggau.

Sanggau (Suara Kalbar)- Bupati Sanggau Paolus Hadi hadiri sidang paripurna ke-18 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 yang digelar DPRD Kabupaten Sanggau dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau Acam dan Timotius Yance dalam rangka pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sanggau usulan eksekutif tahun 2022, Senin (12/12/2022).

Bupati Sanggau Paolus Hadi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih atas dilaksanakannya sidang paripurna yang mengagendakan pemgambilan keputusan atas tiga Raperda.

“Pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, kedua, Raperda tentang bangunan gedung dan ketiga Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan dan perangkat daerah,”ujar Paolus Hadi.

Dikatakan Paolus Hadi setelah melewati berbagai tahapan dan pembahasan bersama yang intensif antara DPRD dengan Pemerintah daerah.

“Saya menyampaikan terimakasih kepada anggota DPRD Sanggau yang telah bekerjakeras membahas dan menerima Raperda usulan eksekutif menjadi Perda,” katanya.

Sementara itu, Acam menyampaikan urgensi masing-masing Raperda yang pertama Raperda tentang penataan bangunan gedung. Raperda ini mengatur tentang bangunan gedung yang harus mencerminkan ciri khas daerah. “Jadi ada motif-motif daerah yang harus ditampilkan dalam bangunan gedung nantinya,” kata Acam.

Acam mengatakan Raperda tentang bangunan gedung ini, mulai diberlakukan usai di Undangkan dan mendapat nomor registrasi dari Kementerian dan dimulai tahun 2023 mendatang ketika nanti Raperda ini sudah diregister.

Kemudian untuk Raperda yang kedua terkait pekerja lokal dimana kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Raperda mengakomodir pekerja lokal.

“Di Raperda ini sudah diatur bagaimana perusahaan yang ada di Sanggau ini wajib mengakomodir dan menprioritaskan warga setempat dimana perusahaan itu beroperasi. Tenaga kerja lokal prioritas, tapi tentu sesuai klasifikasi, masa tukang ketikpun harus dari luar juga, kan banyak orang Sanggau yang mampu. Nah, ini yang kami atur dalam Perda itu,” pungkas Acam.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan