SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Bupati Sanggau buka Rakor Reforma Agraria

Bupati Sanggau buka Rakor Reforma Agraria

Bupati Sanggau Paolus Hadi.

Sanggau (Suara Kalbar) -Bupati Sanggau Paolus Hadi berharap dengan adanya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor 38 /SK-61.03.NT.01.01/IV Tanggal 14 April Tahun 2022 Tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 dalam rangka kebijakan Reforma Agraria untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Paolus Hadi yang juga ketua tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) saat membuka Pelaksanaan Reproma Agraria Pada Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau, di Aula Hotel Garden Palace Sanggau, Kamis (15/12/2022).

Memastikan kelancaran pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) khususnya di lingkup Kabupaten Sanggau, menurut Paolus Hadi, telah ditetapkannya Surat Keputusan Bupati Sanggau Nomor 175/DPCKTRP/2022 Tanggal 11 April Tahun 2022 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022.“Dengan adanya tim ini untuk percepatan pelaksanaan GTRA di Kabupaten Sanggau,”katanya.

Dijelaskanya, dalam pelaksanaan tugasnya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sanggau, menilai bahwa Masyarakat Hukum Adat dipandang penting dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Sanggau.

“Tim GTRA memiliki peran dalam melaksanakan fungsi dan pengawasan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, disamping juga memperkuat dan mengakui hutan adat yang berada di Kabupaten Sanggau.Pemilihan tema mengenai Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sanggau tentu erat kaitannya dengan Reforma Agraria yang didalamnya terdapat Penataan Asset dan Penataan Akses. Kabupaten Sanggau telah tercatat 8 Masyarakat Hukum Adat yang sudah terbit SK Bupati Sanggau, ” ungkapnya

Menurut Paolus Hadi yang telah dilaksanakan GTRA Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2022 adalah, pendataan TORA dari Pelepasan sebagian HGU dari PT. Agrina Sawit Perdana dan Pelepasan sebagian HGU dari PT. Bumi Tata Lestari, serta Pendataan Kawasan Hutan dan Pendataan Sengketa dan Konflik Agraria, pendataan indikasi Tanah Terlantar dan juga Pencanangan Kampung Reforma Agraria, di Desa Tae Kecamatan Balai
“Ya, saya berharap untuk tahun 2023 harapan SK Biru sudah terbit dan segera di Redistribusi,”pungkasnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan