Bandar Judi di Batam Ditangkap, Polisi Masih Incar 4 DPO
Suara Kalbar – Bandar judi di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap Polisi. Pelaku berinisial D (53) ditangkap saat sedang merekap data judi.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap pada 30 November 2022. Saat itu ia sedang merekap data judi.
“Pelaku ditangkap pada 30 November 2022. Saat itu pelaku sedang memasukkan angka-angka perjudian,” katanya dilansir dari Suara.com — Jaringan Suarakalbar.co.id, Senin (12/12/2022).
Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 1,6 juta.
Kapolsek menjekaskan, saat itu pelaku sedang memasukkan angka-angka pesanan milik empat pemain lainnya. Keempatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ada 4 pelaku DPO, bernama Kian, Asen, Muikhi dan Yani,” ungkapnya.
Polisi kini melakukan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga tengah memburu keempat pemain yang telah ditetapkan sebagai DPO tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now