Pemkot Singkawang melalui DPMTK Digugat Pemilik Lahan
Singkawang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Singkawang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum tersebut dilayangkan seorang pemilik lahan di pusat Kota Singkawang melalui kuasa hukumnya Agus Akbar S.H., M.H., didampingi Sudariyanto S.H., M.H., dan Charlie Nobel S.H, M.H pada 18 Mei 2022 lalu.
Agus Akbar mengatakan persoalan tersebut bermula saat kliennya yang memiliki sebidang tanah di Jalan Merdeka Singkawang hendak mendirikan tempat tinggal di lahan kosong tersebut.
Dengan niatan itu, kliennya kemudian mengajukan Izin Permohonan Pemanfaatan Tanah (IPPT) ke DPMTK, dengan berbagai persyaratan yang sudah lengkap sesuai yang disyaratkan, pada Agustus 2019 lalu.
Sembari menunggu proses IPPT, kliennya kemudian merogoh kocek sekitar Rp 350 juta untuk mendirikan tembok yang mengelilingi lahan kosong miliknya, dengan niatan memudahkan petugas melakukan pengumpulan data fisik di lapangan dalam menindaklanjuti permohonan IPPT tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu, ternyata permohonan IPPT kliennya ditolak oleh Kepala DPMTK lewat surat jawaban yakni Surat Nomor : 503/237/PPT.B tanggal 13 September 2019 yang hanya berupa Copy dari screenshot.
“Sampai saat ini, tergugat tidak memiliki itikad baik sebagai pejabat negara dengan tidak memberikan surat penolakan yang asli kepada kami,” ujar Agus Akbar, Minggu (13/11/ 2022).
Berdasarkan surat penolakan IPPT yang diterima kliennya, kata Agus Akbar, Kepala DPMTK Singkawang atau Tergugat menolak permohonan IPPT tersebut dikarenakan lahan kosong milik kliennya tersebut merupakan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, pihak DPMTK, kata Agus Akbar, tidak menyebutkan pasal mana dalam Peraturan Daerah (Perda) Singkawang Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Singkawang Tahun 2013 – 2032 yang menunjukan bahwa lahan milik kleinnya merupakan kawasan RTH.
Agus menegaskan lahan milik kliennya yang telah memiliki sertifikat tersebut telah jauh lebih dahulu ada, yakni tahun 1975, dari pada diberlakukannya Perda RTRW di tahun 2013 silam.
“Sikap dan tindakan tergugat tidak sejalan dengan bagian ketiga Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) khususnya tentang Keterbukaan dan Pelayanan yang baik,” jelasnya.
Akibat keputusan DPMTK yang menolak Permohonan IPPT tersebut, papar Agus, menyebabkan kliennya telah kehilangan hak manfaat atas bidang-bidang tanahnya yang seharusnya mendapat pelindungan hukum.
“Berdasarkan Kuasa Pengguggat Perda 1 Tahun 2013, Tergugat telah menabrak aturan hukum yang berlaku, dalam hal ini Pasal 7 dan Pasal 10 UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





