SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Kalbar KPU Tetapkan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc PPK

KPU Tetapkan Jadwal Pembentukan Badan Adhoc PPK

Anggota KPU Kalbar, Lomon

Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Penyelenggara Pemilu serentak tahun 2024 mulai 20 November hingga 16 Desember 2024.

Pendaftaran dilaksanakan secara bersamaan dengan pengumuman yaitu tanggal 20-24 November pengumuman dan 20-29 November pendaftaran. Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Anggota KPU Provinsi Kalbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Lomon mengatakan, guna memastikan kesiapan 14 KPU Kabupaten/Kota yang diberikan kewenangan pembentukan Badan Adhoc ini KPU Provinsi Kalbar sebelumnya menggelar Rapat Konsolidasi dan Sosialisasi Pembentukan PPK dan PPS pada Pemilu tahun 2024 dengan 14 satker KPU Kabupaten/Kota se Kalbar dan para pihak di Pontianak pada tanggal 17 November. Guna menyamakan persepsi dan pemahaman apalagi pendaftaran dilakukan dengan sistem informasi teknologi atau SIAKBA.

“Kita berharap semoga dalam pelaksanaannya bisa diterapkan dan semua pendaftar tidak mengalami kendala menggunakan sistem teknologi informasi SIAKBA ini,” kata Lomon, Minggu (20/11/2022).

Lomon menegaskan, satker di 14 Kabupaten/Kota tetap menyediakan Helpdesk untuk memfasilitasi manakala pendaftar mengalami kendala dalam pendaftaran. Terutama bagi wilayah wilayah kecamatan yang akses internetnya belum optimal serta masyarakat yang belum paham menggunakan sarana teknologi.

“Oleh karenanya dalam kesempatan ini kami mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Barat yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota yang telah memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi menjadi penyelenggara Adhoc dengan mendaftar sebagai calon anggota PPK,” kata dia.

Informasi selengkapnya dapat menghubungi 14 satker KPU Kabupaten/Kota se Kalbar atau melalui website, media sosial maupun media pengumuman resmi KPU daerah setempat lainnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan