SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Cegah Joki Karya Ilmiah, KPK Minta Civitas Untan Bangun Budaya Anti Korupsi

Cegah Joki Karya Ilmiah, KPK Minta Civitas Untan Bangun Budaya Anti Korupsi

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/ Cece.

Pontianak (Suara Kalbar) – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana mengatakan tanpa disadari fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki kian marak ditemui.

“Tanpa disadari fenomena tersebut merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi. Karya akademis yang seharusnya dibuat sebagai tolok ukur pemahaman mahasiswa kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri,” ujar Wawan Wardiana dalam kegiatan Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).

Dia menjelaskan dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat. “Sekarang yang terjadi nggak usah capek sekolah karena dapat gelar gampang (dengan jasa joki),” kata Wawan.

Tidak hanya itu, bibit korupsi di dalam dunia pendidikan harus diakui kian masif dan terstruktur. Dalam beberapa kasus yang ditangani, KPK menemukan adanya kelemahan sistem yang kemudian rawan menjadi celah korupsi.

Misalnya, kasus penerimaan mahasiswa baru mandiri—tanpa mekanisme dan aturan yang jelas—membuat salah seorang rektor terseret dalam kasus korupsi.

Selain itu, KPK pernah menangani kasus dimana lima orang mahasiswa melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 350,5 juta.

Hal ini, kata Wawan, menunjukkan bagaimana korupsi tidak hanya menyasar para petinggi di negeri ini saja melainkan sudah masuk ke lingkungan pendidikan yang seyogianya merupakan zona integritas.

Melihat fakta ini, Wawan mengaku prihatin. Ia mengajak seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan tinggi ke tempat yang seharusnya.

“Tempat dimana setiap anak-anak muda-yang merupakan generasi penerus bangsa menimba ilmu dan kelak akan diaplikasikan untuk membawa Indonesia ke arah kejayaan,” katanya.

Oleh karena itu, sebagai langkah kecil dalam menciptakan budaya antikorupsi, Wawan meminta seluruh civitas akademika Universitas Tanjungpura untuk menerapkan sembilan nilai antikorupsi. Yakni jujur, disiplin, bertanggung jawab, adil, berani, peduli, pekerja keras, mandiri, dan sederhana.

Dengan menerapkan hal di atas, Wawan meyakini mahasiswa tidak akan melakukan tindakan yang masuk ke dalam bibit korupsi. Seperti mencontek, titip absen, terlambat, plagiat, proposal palsu, gratifikasi ke dosen, mark up uang buku, dan penyalahgunaan dana beasiswa.

“Kalau hal ini dibiarkan dalam kehidupan sehari-hari tentu akan berkembang menjadi suap dan gratifikasi di masa depan. Dua kasus itu memiliki presentase 80% dari kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK,” ujar Wawan.

Di saat yang sama, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Barkah mengatakan bahwa korupsi merupakan masalah bersama.

Ia berharap generasi muda mengambil peran lebih dalam hal membangun integritas dan budaya antikorupsi di manapun dan kapanpun.

“Generasi muda merupakan kaum yang memiliki idealisme, pemikiran bersih, seharusnya bisa membawa bangsa ini ke jalur yang seharusnya. Jangan adalagi kesenjangan, kerusakan, dan kemiskinan yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sebagai generasi muda, kata Barkah, jangan pesimis dengan kondisi ini. “Kita harus yakin bangsa ini bisa menyelesaikan masalah korupsi dan akan menjadi bangsa yang bermartabat. Kita tidak ingin dikenang sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi di dunia dan itu predikiat yang memalukan,”pintanya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Festival Konstitusi dan Antikorupsi 2022 yang berlangsung mulai dari 11 hingga 12 November 2022.

Kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi bersama antara KPK, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan bekerja sama dengan Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dalam sesi akhir diskusi, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana turut menguji pemahaman para mahasiswa seputar perilaku antikorupsi di masyarakat. Kegiatan ini dibungkus melalui game interaktif dimana mahasiswa diajak untuk berpikir cepat dan terukur dalam menjawab semua soal yang diberikan.

Animo tinggi civitas UNTAN mengikuti diskusi ini, kemudian kelas juga dibuka melalui daring. Hal ini menunjukkan semangat antikorupsi yang bergelora dari para mahasiswa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan