Anggota Komisi IX DPR Ajak Warga Punggur Kubu Raya Tidak Nikah Muda
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Meski tidak dibenarkan proses nikah muda, namun terkadang masih ada kelompok masyarakat yang membiarkan anak-anaknya membina rumah tangga di usia belia.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi IX DPR RI, Alifudin mengingatkan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) khususnya di Desa Punggur Kabupaten Kubu Raya agar selalu gencar mensosialisasikan tidak kawin muda.
“Perkawinan muda, itu tidak melalui perencanaan baik dari segi kematangan, kesehatan maupun dari sisi mental dari kedua calon pengantin tersebut,sehingga bayi lahir stunting,” tuturnya.
Sehingga dengan ini agar para TPK agar selali proaktif dalam mendampingi dan mensosialisasikan untuk jangan dulu melakukan kawin di usia muda atau pada usia 21 untuk perempuan dan usia 25 untuk lelakinya.
“Usia cukup menikah yakni 21 untuk perempuan dan usia 25 untuk lelakinya,” tambahnya.
Sementara itu Plt. BKKBN Kalbar Muslimat mengatakan upaya percepatan penurunan stunting di Kalbar memang perlu terus digencarkan. Karena angka stunting Kalbar hingga saat ini sesuai dengan survey yang dilakukan Kemenkes RI Studi Status Gizi Indonesia (SGGI) yaitu sebesar 39 pesen.
“Kami bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah Kalbar, OPD KB kabupaten/kota dan pihak terkait lainnya selalu mengencarkan sosialisasi agar masyarakat lebih tahu apa penyebab dan bagai mana kita untuk mencegah stunting dan melakukan percepatan penurunan Stunting 14 persen ditahun 2024,” pungkas Muslimat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now