Wah, Oknum Dewan di Mempawah Garap Tanah Warga secara Ilegal
Mempawah (Suara Kalbar) – Rudi Hartono, yang akrab disapa Karta, seorang wiraswastawan di Mempawah, saat ini mengaku lagi jengkel.
Sebab, sebidang tanah miliknya ternyata diam-diam digarap oknum Anggota DPRD Mempawah tanpa permisi.
“Saya benar-benar kaget, dan juga jengkel. Saat mengecek tanah milik saya itu, tiba-tiba sudah ditanami pohon sawit,” ujar Karta, Kamis (13/10/2022).
Tanah hak milik Karta itu, memiliki luas 15.000 meter persegi. Lokasinya di RT. 003/RW. 002, Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Menurut Karta, tanah itu dimilikinya berdasarkan SPT yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sungai Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada tahun 2014 lalu.
Begitu mendapati kenyataan tanah miliknya sudah ditanami pohon sawit oleh orang lain, Karta pun melakukan pengecekan.
“Saat dicek dan dikonfirmasi ke sana-sini, terungkap bahwa tanah saya itu telah digarap oleh oknum Anggota DPRD Mempawah berinisial JL,” tegas Karta seraya membeberkan dokumen kepemilikan tanah miliknya itu.
Sebenarnya, dalam tiga minggu terakhir, oknum Anggota DPRD tersebut sudah tahu tanah itu adalah milik Karta.
“Hanya saja, oknum dewan ini tidak punya itikad baik untuk menelepon atau menghubungi saya. Di sini lah, saya merasa hak saya telah dirampas,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Karta, oknum Anggota DPRD ini juga dinilainya telah menyalahgunakan jabatannya selaku wakil rakyat.
“Bukannya memihak kepada rakyat, justru hak-hak rakyat yang dirampas,” ujarnya kesal.
Karta menduga, tindak penggarapan tanah secara ilegal oleh oknum dewan ini bukan saja terhadap tanah miliknya, melainkan juga tanah milik warga lainnya.
Nah, karena tidak ada itikad baik ini, Karta menegaskan akan memberikan perlawanan, termasuk segera menempuh jalur hukum agar tindak penggarapan tanah ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






