SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Mempawah Usai Dilantik 27 Anggota Panwaslu Kecamatan di Mempawah Dapat Pembekalan

Usai Dilantik 27 Anggota Panwaslu Kecamatan di Mempawah Dapat Pembekalan

Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Mempawah saat mendapat pembekalan dari narasumber di Waroeng K@’TAMB, Jalan Gusti M. Taufik, Mempawah Hilir, Senin (31/10/2022). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Distra

Mempawah (Suara Kalbar) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mempawah memberikan pembekalan kepada 27 anggota panwaslu kecamatan (Panwascam) selama tiga hari, 30 Oktober-1 November 2022 di Waroeng K@’TAMB.

Sebelumnya, seluruh anggota Panwascam yang mewakili sembilan kecamatan di Kabupaten Mempawah telah dilantik di Rumah Budaya Melayu, Jumat (28/10/2022) sore.

Ketua Bawaslu Mempawah, Akhmad Amiruddin, menjelaskan, pembekalan ini diberikan sebagai pedoman dalam pengelolaan kelembagaan panwaslu kecamatan guna pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2022, penataan kelembagaan, pola hubungan antardivisi, antardivisi dan sekretariat, dan tata kerja akan menjadi materi pembekalan. Hal ini mesti dipahami oleh panwaslu kecamatan,” ujar Amir, sapaan akrabnya.

Dalam pembekalan ini, para anggota panwascam diberikan materi tentang paparan tugas, wewenang dan tanggung jawab, tata kerja pola hubungan pengawas Pemilu, serta teknik membangun komunikasi dan kerjasama stakeholder kecamatan.

Kemudian, membangun jati diri dan team work lembaga Panwaslu Kecamatan, praktik membuat Formulir A Pemilu dan Formulir Pencegahan, serta sejumlah materi lainnya.

Sementara untuk narasumber, Bawaslu Mempawah tidak saja menghadirkan kalangan internal, tapi juga eksternal berlatarbelakang akademisi dan birokrat.

Akhmad Amiruddin berharap, setelah dilantik dan mendapat pembekalan ini, 27 anggota Panswaslu Kecamatan di Kabupaten Mempawah dapat bekerja optimal untuk mengawal Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih baik, berkualitas, jujur dan adil.

Berikut tugas Panwaslu Kecamatan yang patut diketahui;

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu;
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang di wilayah kecamatan;
  5. Mengawasi pelaksanaan putusan/ keputusan di wilayah kecamatan; mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  7. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan