Polres Sanggau Kembali Ungkap Sabu 7 Kilogram dan 2 Ribu Butir Lebih Ekstasi
Sanggau (Suara Kalbar)- Polres Sanggau kembali ungkap kasus narkotika sebanyak tujuh kilogram sabu dan 2.136 butir pil ekstasi di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (8/10/2022) malam.
“Pelaku di amankan di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan IV Desa Balai Karangan oleh petugas sat res narkoba bersama tim gabungan dengan tiga orang terduga pelaku,” ujar Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin (10/10/2022).
Dia menjelaskan pada Selasa (4/10/2022), Satuan Narkoba Polres Sanggau mendapat informasi bahwa diduga akan ada transaksi peredaran gelap narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.
“Atas laporan tersebut tim kami langsung bergerak menuju wilayah Kecamatan Sekayam wilayah perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan,” kata Ade.
Ia mengatakan kemudian pada Sabtu kemarin pihaknya bershasil mengamankan tiga tersangka ES (43) A (43) dan J (42) kesemuanya warga Pontianak dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekitar 7 kilogram dan 1 kantong plastik berisikan 2.136 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi.
Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti di bawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terkait penangkapan tersebut Polres Sanggau akan berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk pengembangan jaringan pelaku,”kata Ade.
IKUTI BERITA LAINNYA GOOGLE NEWS






