SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Direktur PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Direktur PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang

Direktur utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan jadi tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Direktur PT LIB (Liga Indonesia Baru), Ahkmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka dalam tradegi Stadion Kanjuruhan.

Diketahui, PT LIB adalah operator BRI Liga 1 bertanggung jawab atas penyelenggaraan liga, termasuk dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan.

Ditetapkannya Ahkmad Hadian Lukita sebagai tersangka disampaikan Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri dikutip dari PMJ News, Kamis (6/10/2022).

Selain Akhmad Hadian Lukita, Kapolri menyebut ada lima tersangka lainnya, sehingga total ada enam tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC, yakni Abdul Haris. Tersangka ketiganya adalah Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sedangkan, tiga tersangka lainnya berasal dari dari unsur kepolisian.

“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” tegas Kapolri.

Tersangka terakhir yang disebutkan Kapolri dalam jumpa pers adaalh Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ungkap Kapolri.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur terjadi saat tuan rumah Arema FC kalah dari tamunya, Persebaya Surabaya.

Usai pertandingan, beberapa penonton masuk lapangan dan diikuti ribuan penonton lainnya hingga terjadi ketegangan dengan aparat keamanan.

Gas air mata disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya korban jiwa karena pintu keluar Stadion Kanjuruhan saat itu juga masih tertutup.

Ratusan orang dilaporkan meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan