Bantah Temuan 46 Botol Miras di Stadion Kanjuruhan, Panpel Arema FC Tegaskan Soal Ketatnya Pengamanan
Suara Kalbar – Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris resmi jadi tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, dan sudah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jatim pada Selasa (11/10/2022) kemarin.
Seusai menjalani pemeriksaan, Haris melalui pengacaranya, Taufik Hidayat membantah soal temuan 46 botol minuman keras (miras) di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Taufik mengatakan, berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa pihak panpel telah melakukan pengamanan ketat jelang pertandingan Arema FC vs Persabaya, pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Bahkan Taufik menegaskan, bahwa setiap penonton yang hendak memasuki stadion dari pintu mana pun, pasti harus melalui proses pemeriksaan ketat oleh pihak keamanan stadion.
Maka dari itu, ia yakin bahwa tidak mungkin ada penonton yang masuk ke stadion dengan membawa miras.
“Pemeriksaannya sangat ketat. Semua barang bawaan penonton pasti diperiksa,” ungkap Taufik saat mendampingi kliennya, sebagaimana dikutip dari SuaraMalang.id, pada Selasa (11/10/2022).
Penjualan Tiket Pertandingan Melebihi Kapasitas Penonton
Sebelumnya, Haris juga mengakui bahwa pihak panitia pelaksana telah menjual tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya melebihi kapasitas penonton di StadionKanjuruhan.
Ada sebanyak 42 ribu tiket yang terjual dengan kapasitas penonton yang hanya mencapai 38 ribu saja.
Penjualan tiket yang melebihi kapasitas penonton tersebut, menurutnya dilakukan pihak panpel setelah dipersilahkan oleh AKBP Ferli Hidayat, yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Malang.
Haris juga mengaku bahwa alasan Ferli mempersilahkan pihak panpel untuk menjual kelebihan tiket tersebut, karena adanya protes dari pihak Aremania yang merupakan suporter Arema FC.
“Mereka (Aremania) protes, kenapa tiba-tiba penjualan tiketnya dibatasi? Kenapa tidak dilakukan kemarin,” kata Haris.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






